Empat Perangkat Nagari Pasar Tapan Angkat Bicara, Infonya Siltap Dan Tunjangan Diduga Dipotong?

Diduga Mantan Wali Nagari Pasar Tapan, Potong Siltap dan Tunjangan Perangkat Nagari -- sumber gambar : detik.com

Tapan, Lintaspenjuru.com – Mantan Wali Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (PESSEL), Provinsi Sumatra Barat diduga melakukan pemotongan gaji dan tunjangan Perangkat Nagari Pasar Tapan. Pemotongan diduga dilakukan Januari 2020 sampai Desember tahun 2022.

Hal ini menurutnya keterangan perangkat nagari pemotongan gaji dan tunjangan Perangkat Nagari diungkapkan oleh empat Perangkat Nagari Pasar Tapan yang berinisial:

Bacaan Lainnya
  1. B sebesar Rp 23.700.000 Kasi Kesra dan Kasi Pelayanan.
  2. S sebesar Rp 27.925.000 Kaur Peracanaan.
  3. P sebesar Rp 26.500.000 Kepala Kampung.
  4. M sebesar Rp 22.500.000 Kaur Keuangan.

Ia mengungkapkan, pemotongan gaji dan tunjangan Perangkat Nagari Pasar Tapan tidak ada kesepakatan dari perangkat. Pemotongan tersebut merupakan kehendak dari mantan Wali Nagari.

Menurut keterangan M, beberapa bulan yang lalu pernah menanyakan tentang tunjangannya kepada mantan Wali Nagari Pasar Tapan, ia menyanggupi hanya lima juta rupiah dari total Rp 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Atas kejadian ini, Perangkat Nagari Pasar Tapan meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera turun melakukan investigasi kasus tersebut.

“Karena ini menyangkut komitmen membasmi korupsi di daerah dan juga meminta kepada Kaban PMD agar mengevaluasi mantan Wali Nagari yang bersangkutan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, mantan Wali Nagari Pasar Tapan yang dikonfirmasi media lintaspenjuru.com melalui telepon selulernya belum dapat tersambung. (RK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *