1. Rekrutmen ini BUKAN penerimaan PNS/ PPPK/ Honorer/ Kontrak Bulanan.
2. Keputusan panitia rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Mitra yang dinyatakan diterima akan ditetapkan ke dalam Keputusan Kepala (Kepka) BPS mengenai Mitra Statistik 2025.
4. Mitra yang ditetapkan dalam Kepka BERPELUANG untuk diikutsertakan dalam kegiatan Sensus/ Survei di BPS Kota Cimahi dengan perjanjian kerja.
5. Mitra dimohon untuk memahami Pakta Integritas yang telah disetujui.