Layanan Pengaduan 151 adalah layanan whistle blower yang disediakan oleh KPPN Tanjung bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPPN Tanjung.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.
KPPN Tanjung menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.