Layanan Konsultasi
Salam Bapak/Ibu.

Sebagai langkah awal dalam proses bantuan hukum di Paham Hukum, mohon Bapak/Ibu berkenan mengisi beberapa hal berikut. Data yang Bapak/Ibu isikan dimaksudkan sebagai informasi awal bagi tim Paham Hukum untuk menindaklanjuti pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan.
Terimakasih.

Salam,
Tim Paham Hukum
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Dalam melakukan Layanan Konsultasi, Paham Hukum memiliki Prosedur Operasional Standar berikut:

Layanan Konsultasi Paham Hukum 


Ketentuan Umum 

1. Paham Hukum adalah platform edukasi, kajian, dan konseling untuk mewujudkan masyarakat paham hukum. 

2. Layanan Konsultasi adalah layanan hukum gratis yang dilakukan melalui media platform digital berupa konsultasi hukum dan pusat informasi rujukan tindak lanjut penanganan hukum yang dilakukan oleh Paham Hukum.

3. Penanggung Jawab adalah Manajer Layanan Bantuan Hukum Divisi Legal Consulting Paham Hukum yang bertanggung jawab atas Layanan Konsultasi.

4. Konsultan adalah orang yang memberikan Layanan Konsultasi dan telah mengisi Surat Komitmen Kepengurusan Paham Hukum.

5. Pencari Keadilan adalah orang yang melakukan pengaduan melalui Layanan Konsultasi.


Alur Konsultasi

1. Pencari Keadilan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Paham Hukum.

2. Penanggung Jawab mendistribusikan aduan kepada Konsultan.

3. Konsultan yang bertanggung jawab atas aduan membuat pendapat hukum yang selanjutnya dikirimkan kepada kontak Pencari Keadilan, dengan diketahui dan direviu oleh Penanggung Jawab.

4. Dalam hal Pencari Keadilan membutuhkan konsultasi lanjutan, Konsultan memfasilitasi dengan menyesuaikan medium dan jadwal antara Konsultan dengan Pencari Keadilan.

5. Dalam hal Konsultan dan Pencari Keadilan menyepakati adanya konsultasi lanjutan, maka Penanggung Jawab wajib mengetahui dan mendampingi.

6. Pendapat hukum yang telah dibuat oleh Konsultan dilaporkan secara berkala melalui dokumen yang disediakan oleh Paham Hukum kepada Penanggung Jawab.

7. Setelah melakukan Layanan Konsultasi, Pencari Keadilan mengisi formulir evaluasi yang disediakan oleh Paham Hukum.


Waktu Operasional Layanan Konsultasi

1. Layanan Konsultasi menerima pengaduan dari Pencari Keadilan pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.

2. Konsultan harus merespon aduan Pencari Keadilan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari pasca diterimanya aduan.


Kode Etik

1. Konsultan wajib melakukan respon aduan sesuai dengan waktu operasional layanan konsultasi.

2. Pendapat hukum harus menggunakan bahasa yang baku, sistematis, argumentatif, ringkas, dan padat.

3. Konsultan wajib memperkenalkan diri ketika merespon Pencari Keadilan. 

4. Konsultan dilarang mengungkapkan, menggunakan, dan/atau menyebarluaskan sebagian maupun seluruh informasi dan dokumen Pencari Keadilan dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada materi tertulis, audio, foto maupun video melalui media apapun, kecuali ditentukan dan atas izin tertulis dari Paham Hukum.

5. Konsultan harus berpihak pada dan berperspektif korban.

6. Konsultan dilarang melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, gender, dan identitas lainnya.

7. Konsultan dilarang melakukan Layanan Konsultasi yang ditujukan untuk  kepentingan dan/atau keuntungan pribadi.

8. Riwayat respon aduan yang diberikan oleh Konsultan wajib didokumentasikan.


Sanksi 

1. Konsultan yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi administratif oleh Penanggung Jawab atau sanksi hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhkan secara berjenjang mulai dari peneguran, peringatan ke-1, peringatan ke-2, peringatan ke-3, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

 

Evaluasi

Penanggung Jawab wajib melakukan monitoring dan  evaluasi terhadap Layanan Konsultasi.


*
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy