Negara Melindungi Hak Asasi Rakyat melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yaitu UU no 27 tahun 2022.
Akhir-akhir ini ada banyak kasus penggunaan data secara ilegal oleh perusahaan dan/atau oleh praktisi HR.
Sebagai contoh oleh PT Indofarma, Tbk yang menggunakan data karyawan untuk melakukan pinjaman online untuk keperluan perusahaan.
Yang lain adalah kejadian HR m,enggunakan data pelamar untuk melakukan pinjaman online yang mencapai Rp 1 Milyar.
Maka sebagai seorang pelamar apa yang harus dilakukan dalam perlindungan data pribadi?
Sesi Workshop ini akan mengulas dengan jelas apa yang harus dilakukan oleh pelamar
Agenda : 16 Juli 2024
Jam : 18.00-19.00 WIB