UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MELAMAR PEKERJAAN
Negara Melindungi Hak Asasi Rakyat melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yaitu UU no 27 tahun 2022.

Akhir-akhir ini ada banyak kasus penggunaan data secara ilegal oleh perusahaan dan/atau oleh praktisi HR.
Sebagai contoh oleh PT Indofarma, Tbk yang menggunakan data karyawan untuk melakukan pinjaman online untuk keperluan perusahaan.
Yang lain adalah kejadian HR m,enggunakan data pelamar untuk melakukan pinjaman online yang mencapai Rp 1 Milyar.

Maka sebagai seorang pelamar apa yang harus dilakukan dalam perlindungan data pribadi?
Sesi Workshop ini akan mengulas dengan jelas apa yang harus dilakukan oleh pelamar

Agenda : 16 Juli 2024
Jam : 18.00-19.00 WIB
Email *
Nama lengkap *
Nomor WA aktif *
Alamat Gmail *
Alamat Gmail (isikan ulang) *
Saya adalah *
Jelaskan motivasi Anda mengikuti kegiatan ini *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. - Terms of Service - Privacy Policy

Does this form look suspicious? Report