cover image dummy
Ganesha Tanah Mas

Tennis Park

Project Location

Desain Lapangan Tenis

*Desain masih dapat berubah

Dokumentasi Kegiatan Proyek

3 Maret 2025: Penyerahan Kunci Lapangan ke Kontraktor

3 Maret 2025: Penyerahan Kunci Lapangan ke Kontraktor

3 Maret 2025: Penandatangan Kontrak Kerja Kontraktor Renovasi

3 Maret 2025: Penandatangan Kontrak Kerja Kontraktor Renovasi

21 Februari 2025: Rapat Bersama Calon Kontraktor

21 Februari 2025: Rapat Bersama Calon Kontraktor

1 Februari 2025: Paparan Penawaran dari Calon Kontraktor

1 Februari 2025: Paparan Penawaran dari Calon Kontraktor

18 Januari 2025: Kegiatan Pembersihan di Lokasi Proyek

18 Januari 2025: Kegiatan Pembersihan di Lokasi Proyek

18 Januari 2025: Tandatangan Surat Penyerahan Kas Yayasan PTG untuk Modal Awal Proyek

18 Januari 2025: Tandatangan Surat Penyerahan Kas Yayasan PTG untuk Modal Awal Proyek

12 Januari 2025: Bersama warga Tanah Mas yang mendukung penuh kegiatan ini

12 Januari 2025: Bersama warga Tanah Mas yang mendukung penuh kegiatan ini

8 Januari 2025: Serah terima kunci dari PMJ ke YPTG

8 Januari 2025: Serah terima kunci dari PMJ ke YPTG

5 Januari 2025: Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Ketua Umum YPTG

5 Januari 2025: Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Ketua Umum YPTG

31 Desember 2024: Kondisi Lokasi Banyak Semak Belukar

31 Desember 2024: Kondisi Lokasi Banyak Semak Belukar

1. Apakah pembayaran bunga dilakukan setiap tahun?

Ya

2. Minimum partisipasi per orang yg berminat adalah?

1 lembar

3. Berapa batasan lembar partisipasi yg dapat dibeli seseorang?

Smtr tdk ada, tp jika banyak peminat shg melebihi kuota, maka akan diatur pembagiannya.

4. Apakah Pemilik Partisipasi akan mendapatkan laporan keuangan setiap tahunnya?

Tidak, krn bukan pemilik saham.

5. Apakah Yayasan PTG menyediakan jaminan/garansi?

Hanya dalam bentuk sertifikat.

6. Apakah pemilik Partisipasi dapat menarik dana Partisipasi nya lebih awal dari tempo waktu yg ditentukan jika ada kebutuhan darurat?

Tidak bisa. Pengalihan surat Partipisasi hanya bisa dilakukan secara bawah tangan. Nama pembeli dan ahli waris tetap sesuai di sertifikat.

7. Apakah Pemilik Partisipasi diberikan opsi utk merubah nilai Partisipasi menjadi saham?

Tidak ada opsi tersebut

8. Keuntungan akan dipotong Pph yg berlaku?

Ya

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences