Situs ini diharapkan dapat menjadi sarana rujukan Literasi Digital bagi Wajib Pajak khususnya Masyarakat di wilayah kerja UPT PPD Pacitan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, UPT PPD Pacitan tunduk dan patuh kepada amanah Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 47 Tahun 2018
Sebagai, pelaksana teknis operasional pemungutan pendapatan daerah, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
LAYANAN CETAK NOTICE
(BUKTI ATAS PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN)
Pencetakan Bukti pembayaran dilakukan di UPT PPD Pacitan,
dengan mengikuti jam layanan pencetakan sebagai berikut:
Senin - Kamis : 08.00 s.d. 15.00*
Jumat : 08.00 s.d. 14.00*
Sabtu, Minggu, dan Tanggal Merah (Libur)
*Istirahat : 12.00 s.d. 13.00