PP NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan


Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan ini memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan, yang dimaksud Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi Kerja di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang kepariwisataant, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan.

 



Link download disini


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter