PP NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.


Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki posisi strategis di antara Benua Asia-Benua Australia dan Samudera Pasifik-Samude,ra Hindia serta memiliki potensi sumber daya berlimpah baik sumber daya hayati maupun sumber daya nonhayati. Salah satu Sumber daya nonhayati berupa hasil sedimentasi di laut yang merupakan material abiotic yang terendapkan dan terangkut berada di bawah laut, perairan dangkal, dan daratan pasang surut pantai.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut, yang dimaksud Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menunrnkan daya dukung dan daya tamping ekosistem pesisir dan laut. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan sedimen di laut. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter