PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG, TUNJANGAN DASUS DAN TPP GURU PNSD

 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Gurdasus, dan  TPP Guru PNSD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD, Petunjuk  teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan  Profesi, Tunjangan  Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai  negeri  sipil  daerah  merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan  Profesi, Tunjangan  Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.

Adapun yang dimkasud Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Guru PNSD) meliputi: a) Guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;  c) Guru yang mendapat tugas tambahan; dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan  Profesi  sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur  Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

Berikut ini Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2019/2020 berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
1.  Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  Berstatus  sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang  tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan  Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b.  Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi  dan  komunikasi pada  satuan  pendidikan,  sesuai  dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d.  Memiliki  Nomor  Registrasi  Guru  (NRG)  yang  diterbitkan oleh Kementerian;
e.  Memenuhi beban  kerja  Guru  PNSD  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.  Memiliki  nilai  hasil  penilaian  kinerja  paling  rendah dengan sebutan “Baik”;
g.  Mengajar  di  kelas  sesuai  rasio  Guru  dan  siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.  Guru  yang  diangkat  sebagai  pengawas  satuan pendidikan yang belum  menerima  Tunjangan  Profesi Pengawas  sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan; dan
i.  Tidak  terikat sebagai  tenaga  tetap  pada  instansi  selain satuan pendidikan  bagi  Guru  PNSD  atau  dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan. 

2.  Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi 
a. Ketentuan kriteria pemenuhan  beban  kerja  Guru PNSD sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1  huruf  e  tidak berlaku  bagi Guru PNSD dengan  ketentuan  sebagai berikut.
1)  Guru  PNSD  yang  mengikuti  program Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)  dengan  pola Pendidikan  dan Pelatihan (Diklat)  dengan  ketentuan  Diklat  di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600  (enam ratus)  jam atau  selama  3 (tiga) bulan dan mendapat  izin/persetujuan  dari pejabat  pembina  kepegawaian  dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2)  Guru  PNSD  yang  mengikuti  program pertukaran Guru PNSD dan/atau  kemitraan, serta mendapat  izin/persetujuan  dari pejabat pembina  kepegawaian  dengan  menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau 3)  Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b.  Guru  Garis  Depan  (GGD)  yang  diangkat  pada  tahun 2017  atau  Guru  PNSD  yang  diangkat  berdasarkan kepentingan  nasional  serta  merta  mendapatkan Tunjangan  Profesi  sampai  dengan  tahun  2019.  Untuk tahun  selanjutnya GGD  berhak  untuk  mendapatkan Tunjangan  Profesi  apabila  memenuhi  kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi.


 PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019
Terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus (Tunjanga Guru Dasus) ditegaskan dalam Pasal 8 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 bahwa
(1) Tunjangan  Khusus  diberikan  kepada  Guru  pegawai negeri  sipil  daerah  yang  melaksanakan  tugas  di  Daerah Khusus.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  harus  sesuai  dengan  kriteria  penerima Tunjangan Khusus.
(3)  Daerah  Khusus sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data: a.  desa  sangat  tertinggal  dari  Kemendes  PDTT; dan/atau b.  Kementerian.
(4)  Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan:
a.  desa  yang  terkena bencana  alam,  bencana  sosial, atau  daerah  yang  berada  dalam  keadaan  darurat lain  berdasarkan data  dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
b.  desa yang tidak  ditetapkan  sebagai  desa  sangat tertinggal  oleh  Kemendes  PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1)  akses transportasi  sulit dijangkau  dan  mahal disebabkan  oleh  tidak  tersedianya  jalan  raya, tergantung  pada  jadwal  tertentu,  tergantung pada cuaca;
2)  hanya dapat diakses  dengan  jalan  kaki  atau perahu kecil; dan/atau
3)  memiliki  hambatan  dan  tantangan  alam  yang besar.
(5)  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (4)  huruf  b diusulkan oleh  kepala  daerah kepada  Menteri  untuk dapat  dipertimbangkan  mendapat  dana  Tunjangan Khusus.
(6)  Usulan  kepala  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (5)  berisi  nama  desa  dan  data Guru pegawai  negeri  sipil daerah yang bertugas di desa pada daerah tersebut.
(7) Menteri menetapkan desa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (6)  sebagai  Daerah  Khusus  berdasarkan  hasil verifikasi  oleh  Kementerian  dan  pertimbangan ketersediaan  anggaran  bagi  seluruh  jumlah  desa  yang ditetapkan oleh Menteri.
(8) Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil daerah yang  bertugas  pada desa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1  (satu)  bulan sejak  surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.

Untuk lebih memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan Anda download dan baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui link di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019  (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan  Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS Daerah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter