PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS (ASN)

 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkann Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN), yang dimaksud Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) antara lain ditegaskan bahwa  Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.  Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.  Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.


 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019

Apa saja Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi? Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.
·          berstatus PNS;
·          analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
·          surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
·          surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
·          surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
·          surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman  disiplin  dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
·          salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
·          salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
·          surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
·          surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Adapun Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.

Dalam Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.  tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 di bawah ini




Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



7 comments:

  1. Jadi kalau berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 , PNS baru boleh mutasi minimal 2 tahun di tempat kerja yang baru. Ini mungkin untuk PNS lama ya, karena untuk PNS yang baru diangkat ada ketentuan lain yang mengharuskan minimal 10 tahun di tempat kerja yang dilamarnya.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih sudah berbagi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 , kalau dulu kita mengenal dengan istilah Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019. Sekarang istilahnya diganti dengan Peraturan BKN, bukan peraturan kepala BKN. Tampaknya memang lebih tepat karena lebih mengedepankan Institusi.

    ReplyDelete
  3. Sama-sama terima kasih. Semoga posting ini ada manfaatnya bagi yang membutuhkan.

    ReplyDelete
  4. apakah ini termasuk juga bagi usul promosi ??

    ReplyDelete
  5. pak, izin download dan sharre Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 . Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  6. Pak, apakah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini berlaku juga untuk pelaksanaan mutasi kepala sekolah dan pejabat struktural di lingkungan kabupaten/kota. Karena setahu saya mutasi kepsek dan pejabat daerah biasanya tergantung kehendak kepala daerah

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum, maaf saya masih kurang mengerti, mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun itu maksudnya prosesnya ya Pak?

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter