A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | PERDA PROVINSI KALTIM NOMOR …… TAHUN 2018 TENTANG | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | VISI | BERANI UNTUK KALIMANTAN TIMUR YANG BERDAULAT | ||||||||||||||||||||||||
4 | Tujuan | Sasaran | ||||||||||||||||||||||||
5 | Misi 1 | BERDAULAT DALAM PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERAKHLAK MULIA DAN BERDAYA SAING, TERUTAMA PEREMPUAN, PEMUDA DAN PENYANDANG DISABILITAS. | ||||||||||||||||||||||||
6 | Mewujudkan masyarakat yang berkarakter, berakhlak mulia dan berdaya saing. | 1. | Meningkatnya pengamalan nilai-nilai budaya dan keagamaan di Masyarakat | |||||||||||||||||||||||
7 | 2. | Meningkatnya kesehatan dan gizi masyarakat. | ||||||||||||||||||||||||
8 | 3. | Meningkat dan meratanya akses, kualitas dan relevansi pendidikan. | ||||||||||||||||||||||||
9 | 4. | Meningkatnya pengarusutamaan gender. | ||||||||||||||||||||||||
10 | 5. | Meningkatnya Kewirausahaan dan prestasi pemuda. | ||||||||||||||||||||||||
11 | 6. | Meningkatnya daya saing tenaga kerja. | ||||||||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | Misi 2 | BERDAULAT DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI WILAYAH DAN EKONOMI KERAKYATAN YANG BERKEADILAN. | ||||||||||||||||||||||||
14 | Meningkatkan ekonomi kerakyatan | 7. | Peningkatan pemberdayaan masyarakat miskin dalam kemandirian berusaha | |||||||||||||||||||||||
15 | 8. | Meningkatnya produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil | ||||||||||||||||||||||||
16 | 9. | Meningkatnya usaha ekonomi rakyat | ||||||||||||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | Mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan | 10. | Terwujudnya hilirisasi hasil pengolahan sumber daya alam | |||||||||||||||||||||||
19 | 11. | Meningkatnya output ekonomi lapangan usaha pertanian, kehutanan, perkebunan dan perikanan | ||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | Misi 3 | BERDAULAT DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR KEWILAYAHAN. | ||||||||||||||||||||||||
22 | Meningkatkan pemerataan pelayanan infrastruktur dasar | 12. | Meningkatnya pemenuhan kebutuhan energi daerah | |||||||||||||||||||||||
23 | 13. | Meningkatnya pemenuhan kebutuhan air bersih | ||||||||||||||||||||||||
24 | 14. | Meningkatnya konetivitas antar kawasan dan daerah 3T | ||||||||||||||||||||||||
25 | Misi 4 | BERDAULAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKELANJUTAN. | ||||||||||||||||||||||||
26 | Meningkatkan kualitas lingkungan hidup | 15. | Menurunnya emisi GRK | |||||||||||||||||||||||
27 | 16. | Meningkatnya kualitas Sumber Air Baku | ||||||||||||||||||||||||
28 | 17. | Meningkatnya ketangguhan bencana | ||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | Misi 5 | BERDAULAT DALAM MEWUJUDKAN BIROKRASI PEMERINTAHAN YANG BERSIH, PROFESIONAL DAN BERORIENTASI PELAYANAN PUBLIK. | ||||||||||||||||||||||||
31 | Birokrasi Pemerintahan yang bersih, profesional dan berorientasi pelayanan publik | 18. | Birokrasi yang efektif dan efisien | |||||||||||||||||||||||
32 | 19. | Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas | ||||||||||||||||||||||||
33 | 20. | Birokrasi yang bersih dan akuntabel | ||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | No. | Strategi | Arah Kebijakan | |||||||||||||||||||||||
37 | 1 | Memperkokoh ketahanan budaya melalui pengembangan nilai agama, seni, nilai tradisi, pendidikan karakter dan bahasa | 1. | Peningkatan pengamalan nilai-nilai agama dalam kurikulum pendidikan sebagai muatan lokal. | ||||||||||||||||||||||
38 | 2. | Peningkatan penanganan masalah kesehatan jiwa. | ||||||||||||||||||||||||
39 | 3. | Optimalisasi fungsi taman budaya dan anjungan budaya Kaltim. | ||||||||||||||||||||||||
40 | 2 | Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan | 4. | Pemerataan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan melalui pemberian tunjangan kemahalan bagi dokter dan paramedis yang bertugas di daerah terpencil/perbatasan (3T). | ||||||||||||||||||||||
41 | 5. | Percepatan pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan. | ||||||||||||||||||||||||
42 | 6. | Peningkatan akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin. | ||||||||||||||||||||||||
43 | 3 | Peningkatan akses dan mutu pendidikan | 7. | Meningkatkan kualitas layanan pendidikan vokasi/kejuruan selaras dengan kebutuhan pasar kerja dengan penguatan. | ||||||||||||||||||||||
44 | 8. | Mempercepat wajib belajar 12 tahun dengan keberpihakan terhadap anak keluarga miskin, disabilitas, pekerja anak dan anak tidak sekolah melalui Beasiswa Kaltim Tuntas. | ||||||||||||||||||||||||
45 | 9. | Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di bidang pendidikan melalui peningkatan sarana dan prasarana pendidikan SMA/SMK/MA, dan Pengembangan SMA/SMK Negeri Terpadu (Boarding School). | ||||||||||||||||||||||||
46 | 10. | Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui sertifikasi dan insentif. | ||||||||||||||||||||||||
47 | 4 | Optimalisasi perlindungan anak | 11. | Penyediaan, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan perlindungan anak. | ||||||||||||||||||||||
48 | 5 | Peningkatan pengarusutamaan gender | 12. | Peningkatan kesadaran kesetaraan gender di kalangan masyarakat. | ||||||||||||||||||||||
49 | 13. | Optimalisasi lembaga layanan terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. | ||||||||||||||||||||||||
50 | 6 | Peningkatan prestasi keolahragaan dan seni budaya | 14. | Optimalisasi fasilitas keolahragaan dan pengembangan insentif atlet berprestasi. | ||||||||||||||||||||||
51 | 15. | Pengembangan karya seni budaya pemuda. | ||||||||||||||||||||||||
52 | 7 | Peningkatan kesempatan pemuda berwirausaha | 16. | Pengembangan fasilitasi dan pendampingan permodalan usaha pemuda. | ||||||||||||||||||||||
53 | 8 | Peningkatan kompetensi dan keterampilan angkatan kerja sesuai kebutuhan pasar kerja | 17. | Peningkatan kualitas Balai Latihan Kerja. | ||||||||||||||||||||||
54 | 18. | Peningkatan pengembangan kemitraan sertifikasi keahlian tenaga kerja. | ||||||||||||||||||||||||
55 | 19. | Optimalisasi penyaluran tenaga kerja. | ||||||||||||||||||||||||
56 | 9 | Peningkatan upaya penanggulangan kemiskinan terintegrasi | 20. | Peningkatan kualitas bantuan dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. | ||||||||||||||||||||||
57 | 21. | Peningkatan kualitas hidup perempuan miskin. | ||||||||||||||||||||||||
58 | 22. | Penyediaan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin. | ||||||||||||||||||||||||
59 | 10 | Peningkatan produksi pangan pada lahan potensial dan pemanfaatan lahan kritis melalui kemitraan | 23. | Peningkatan produktifitas pangan berkelanjutan. | ||||||||||||||||||||||
60 | 11 | Peningkatan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM) | 24. | Peningkatan kapasitas kelembagaan UKM dengan menumbuhkan penggunaan teknologi informasi bagi UKM. | ||||||||||||||||||||||
61 | 25. | Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha tanpa jaminan bagi UKM dengan pola kemitraan dan pendmapingan. | ||||||||||||||||||||||||
62 | 26. | Peningkatan peran BUMDES untuk meningkatan ekonomi desa. | ||||||||||||||||||||||||
63 | 12 | Pengembangan pariwisata berbasis kerakyatan dan ekosistem tropis | 27. | Peningkatan promosi dan paket wisata dan mengembangkan Anjungan Kaltim di TMII sebagai etalase budaya dan pariwisata Kaltim. | ||||||||||||||||||||||
64 | 28. | Penguatan aksesibilitas dan daya saing destinasi unggulan pariwisata. | ||||||||||||||||||||||||
65 | 13 | Peningkatan realisasi nilai investasi sektor industri pengolahan untuk membuka lapangan kerja baru sektor industri hilir | 29. | Pengembangan industri pertambangan, kehutanan, perikanan dan pertanian. | ||||||||||||||||||||||
66 | 30. | Perluasan akses pasar, jaringan dan kemitraan di dalam dan luar negeri. | ||||||||||||||||||||||||
67 | 14 | Peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditi unggulan daerah | 31. | Peningkatan produktivitas lahan perkebunan. | ||||||||||||||||||||||
68 | 32. | Peningkatan pemanfaatan limbah perkebunan. | ||||||||||||||||||||||||
69 | 33. | Pengelolaan kelautan dan perikanan berkelanjutan. | ||||||||||||||||||||||||
70 | 34. | Peningkatan produksi dan daya saing produk peternakan. | ||||||||||||||||||||||||
71 | 35. | Memperkuat pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk mendukung ekonomi kerakyatan. | ||||||||||||||||||||||||
72 | 36. | Pengembangan multi-produk hutan. | ||||||||||||||||||||||||
73 | 15 | Peningkatan ketersediaan energi dengan pemanfaatan sumber energi baru terbarukan. | 37. | Pengembangan kelistrikan di daerah pedesaan dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (bio gas, matahari, air, angin). | ||||||||||||||||||||||
74 | 16 | Perbaikan tata niaga pengelolaan BBM | 38. | Peningkatan efisiensi distribusi BBM. | ||||||||||||||||||||||
75 | 17 | Peningkatan akses air baku, air minum dan sanitasi layak. | 39. | Peningkatan infrastruktur penyediaan air baku dan layanan air minum. | ||||||||||||||||||||||
76 | 18 | Peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi yang mendukung konektivitas pusat-pusat pertumbuhan. | 40. | Peningkatan kualitas dan kapasitas infrastruktur jalan provinsi kelas 1. | ||||||||||||||||||||||
77 | 41. | Peningkatan pelabuhan internasional Kariangau Balikpapan menjadi pelabuhan ekspor internasional dengan penuntasan aksesibilitas dan konektivitas transportasi antara sentra produksi ke kawasan industri. | ||||||||||||||||||||||||
78 | 19 | Pemerataan dan peningkatan akses dan infrastruktur TIK. | 42. | Peningkatan penyediaan jaringan TIK. | ||||||||||||||||||||||
79 | 20 | Peningkatan daya dukung SDA dan lingkungan hidup. | 43. | Peningkatan kualitas perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. | ||||||||||||||||||||||
80 | 44. | Perbaikan tata kelola dan perijinan pemanfaatan ruang. | ||||||||||||||||||||||||
81 | 45. | Peningkatan upaya perlindungan lahan berhutan alam dan gambut. | ||||||||||||||||||||||||
82 | 46. | Peningkatan upaya rehabilitasi hutan dan lahan melalui kemitraan swasta dan masyarakat. | ||||||||||||||||||||||||
83 | 47. | Mempertahankan lahan berhutan di pola ruang perkebunan. | ||||||||||||||||||||||||
84 | 21 | Peningkatan daya dukung sumber daya air | 48. | Peningkatan upaya rehabilitasi DAS kritis. | ||||||||||||||||||||||
85 | 49. | Peningkatan fungsi Danau Jempang, Semayang, dan Melintang. | ||||||||||||||||||||||||
86 | 22 | Peningkatan pengamanan kawasan rawan banjir | 50. | Penanganan banjir terpadu di kawasan pusat pertumbuhan ekonomi. | ||||||||||||||||||||||
87 | 23 | Peningkatan kualitas sistem penunjang akuntabilitas kinerja | 51. | Peningkatan pelaskanaan e-SAKIP. | ||||||||||||||||||||||
88 | 24 | Peningkatan kualitas tata laksana pelayanan publik | 52. | Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap perangkat daerah. | ||||||||||||||||||||||
89 | 53. | Peningkatan inovasi pelayanan publik melalui pemberian insentif/reward bagi perangkat daerah dan kabupaten/kota inovatif. | ||||||||||||||||||||||||
90 | 25 | Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. | 54. | Peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah. | ||||||||||||||||||||||
91 | 26 | Optimalisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi | 55. | Peningkatan kesadaran guna pencegahan dan pemberantasan korupsi. | ||||||||||||||||||||||
92 | 56. | Peningkatan pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). | ||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |