Kanal ini dibuat untuk menampung pengaduan dari jurnalis dan pekerja media di tengah meluasnya penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit Covid-19 dengan dampak ekonominya yang masif, salah satunya terhadap industri media. Pengaduannya bisa meliputi sejumlah hal, mulai dari soal kesejahteran dan pemenuhan hak-hak pekerja media (penundaan gaji, pemotongan gaji, perumahan, dan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK), penyediaan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja (masker, hand sanitizer) serta pemeriksaan kesehatan (jika dibutuhkan) bagi jurnalis yang meliput di lapangan. Data dari pengaduan ini sangat bermanfaat bagi penyusunan strategi advokasi kepentingan dan kebutuhan jurnalis di masa pandemi Covid-19.
Formulir pengaduan kedua ini kami tambahkan item pelapor untuk memudahkan koordinasi dengan teman-teman Divisi Ketenagakerjaan/Serikat Pekerja di AJI-AJI Kota. Kami akan merahasiakan semua data dan informasi yang disampaikan. Data tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
Terima kasih atas kesediaan dan kerja samanya. Pastikan untuk terus menjaga kesehatan.
Salam,
Pengurus Nasional AJI