DAFTAR ULANG PPDB

Selamat Datang Peserta Didik Baru di Sekolah Pengerak SMA 2 Ungaran, kalian akan belajar di kelas X dengan sistem reguler (tidak ada penjurusan/peminatan). Besok ketika kalian kelas 11 baru memilih kelompok mapel sesuai dengan minat dan kemampuan kalian.

Sesuai dengan agenda daftar ulang, Bapak/Ibu Orang Tua / wali murid dapat melakukan daftar ulang di SMA Negeri 2 Ungaran pada tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021 saat jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.30 sesuai dengan pembagian waktu daftar ulang, kecuali hari Jum'at sampai jam 14.00 WIB.

PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB

SMA NEGERI 2 UNGARAN

TAHUN 2021

JALUR ZONASI

  1. Print out bukti pendaftaran.

  2. Pakta Integritas yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.

  3. Buku Rapor SMP/sederajat.

  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

  5. Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/ 2022, dan belum menikah;

  7. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

  8. Surat Keterangan di pondok pesantren bagi calon peserta didik dari pondok pesantren.

JALUR AFIRMASI

  1. Print out bukti pendaftaran.

  2. Pakta Integritas yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.

  3. Buku Rapor SMP/sederajat.

  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

  5. Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.

  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/ 2022, dan belum menikah;

  7. Kartu Keluarga (KK).

  8. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dikecualikan bagi yang telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

  9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien covid- 19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah

JALUR PRESTASI

  1. Print out bukti pendaftaran.

  2. Pakta Integritas yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.

  3. Buku Rapor SMP/sederajat.

  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

  5. Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.

  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;

  7. Kartu Keluarga (KK).

  8. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

  1. Print out bukti pendaftaran.

  2. Pakta Integritas Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.

  3. Buku Rapor SMP/sederajat.

  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

  5. Surat Keterangan Lulus dari SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.

  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/ 2022, dan belum menikah;

  7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

  8. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri surat Keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang.

  9. Kartu Keluarga (KK)

  10. Surat Keterangan domisili dari RT/ RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Waktu dan Tempat Daftar Ulang

  1. Waktu Pelaksanaan daftar ulang dilaksanakan tanggal 28 Juni – 2 Juli 2021, mulai pukul 08.00-15.30 WIB.

  2. Tempat pelaksanaan daftar ulang dilaksanakan di lingkungan SMA Negeri 2 Ungaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Jadwal Daftar Ulang

Senin, 28 Juni 2021 - Jalur Zonasi

Pukul 08.00-09.00 : no urut 1-50

Pukul 10.00-11.00 : no urut 51-100

Pukul 12.00-13.00 : istirahat

Pukul 13.00-14.00 : no urut 101-150

Pukul 14.30-15.30 : no urut 151-200


Selasa, 29 Juni 2021 - Jalur Zonasi (Lanjutan), Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi

Pukul 08.00-09.00 : no urut 201-250

Pukul 10.00-11.00 : no urut 251-308

Pukul 11.00-12.30 : istirahat

Pukul 12.30-14.00 : Semua CPD Jalur Prestasi ( 86 CPD )

Pukul 14.30-15.30 : Semua CPD Jalur Afirmasi ( 29 CPD ) dan Perpindahan Tugas Orang Tua ( 9 CPD )


Pengumuman Hasil dan Urutan CPD

Penerapan Protokol Kesehatan

  1. Wajib mengenakan masker di lingkungan SMA Negeri 2 Ungaran.

  2. Harap hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

  3. Wajib menjaga jarak (Physichal Distancing) minimal 1,5 meter.

  4. Wajib diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun saat memasuki area SMA Negeri 2 Ungaran.

  5. Selalu mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

KELENGKAPAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  1. FORM Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

  2. FORM Checklist

  3. FORM Surat Pernyataan Siswa

Kelengkapan dokumen tersebut dapat dicetak dan diisi secara mandiri. Selain dokumen tersebut, CPD yang diterima berdasarkan pengumuman PPDB diharuskan mengisi FORM REGISTRASI CPD SMA N 2 Ungaran, silakan klik di sini.

CATATAN TAMBAHAN

Jika ada Orang Tua/Wali CPD berhalangan hadir saat jadwal daftar ulang tersebut, maka akan kami layani pada tanggal 30 Juni - 2 Juli 2021 saat jam kerja.

Senin - Kamis, pukul 07.00 - 15.30

Jumat, pukul 07.00 - 14.00

Apabila Orang Tua/Wali CPD dan atau CPD tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri.