DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan. Pembiasaan tersebut mencakup Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KAIH), Pertemuan Pagi Ceria (PPC), serta Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler (GKE).

Berikut kami sertakan tautan instrumen yang harus diisi:

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Formulir Orang Tua PAUD di bit.ly/SEBST11BE

Formulir Orang Tua SD di bit.ly/SEBOD29IW

Formulir Siswa SD di bit.ly/SEBSD89ZW

Formulir Siswa SMP di bit.ly/SEBSP25ZP

Formulir Guru PAUD di bit.ly/SEBGT5EGQ

Formulir Guru SD di bit.ly/SEBGD129F

Formulir Guru SMP di bit.ly/SEBGP36PQ

Formulir Kepala PAUD di bit.ly/SEBGT5EGQ

Formulir Kepala SD di http://bit.ly/SEBKD4AKZ

Formulir Kepala SMP di bit.ly/SEBKP1GFX

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences