cover image dummy
EXCHANGE OF INFORMATION Kanwil DJP Jawa Barat I

KPP Madya Dua Bandung

Akses Informasi Keuangan

Pertukaran Informasi secara Otomatis

Pertukaran Informasi secara Otomatis

Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan

Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan

Pertukaran Informasi secara Spontan

Pertukaran Informasi secara Spontan

Common Reporting Standard (CRS)  yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berdasarkan permintaan dari G20, adalah standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun.

Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/eoi/crs

Lembaga Keuangan Pelapor, baik Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, maupun Entitas Lain, wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan sesuai dengan CRS (Laporan CRS) untuk setiap Rekening Keuangan yang diidentifikasikan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor dimaksud selama satu tahun kalender kepada Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk dokumen elektronik melalui mekanisme elektronik.

Melalui SiPINA https://sipina.ojk.go.id/) >> 1 Agustus.  Melalui Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/ >> 30 April.

Melalui SiPINA https://sipina.ojk.go.id/) >> 1 Agustus.

Melalui Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/ >> 30 April.

Persiapan Pelaporan Domestik

Materi Belajar EOI

Cek:  format cell  alamat max 200 karakter  tanggal lahir format text DD-MM-YYYY  saldo harus number  INDIVIDUAL dan ENTITAS isi yang wajib

Cek:

format cell

alamat max 200 karakter

tanggal lahir format text DD-MM-YYYY

saldo harus number

INDIVIDUAL dan ENTITAS isi yang wajib

Informasi Kontak Kami

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences