Common Reporting Standard (CRS) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berdasarkan permintaan dari G20, adalah standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun.
Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/eoi/crs
Lembaga Keuangan Pelapor, baik Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, maupun Entitas Lain, wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan sesuai dengan CRS (Laporan CRS) untuk setiap Rekening Keuangan yang diidentifikasikan sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor dimaksud selama satu tahun kalender kepada Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk dokumen elektronik melalui mekanisme elektronik.