PT AAA menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada 20 Juli 2023. Jumlah kurang bayar sebesar 250.000.000 dilunasi PT AAA pada 19 Juli 2023.
Sanksi bunga terlambat bayar pajak atas SPT Tahunan (sesuai Pasal 9 ayat 2b UU KUP) dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran.
Misalnya, tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan pada Mei 2022 sebesar 4,96%.
Maka sanksi administrasi yang dihitung mulai bulan April 2022 dikenakan tarif sebesar 0,83% per bulan [(4,96% + 5%) / 12)].
Tarif sanksi yang digunakan adalah tarif saat sanksi mulai dihitung yang 1 April dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan yakni 4 bulan (bagian bulan [19 Juli] dihitung penuh menjadi 1 bulan].
Maka, begini cara hitungnya:
= Rp250.000.000 x 0,83% x 4 bulan
= Rp2.075.000 x 4 bulan
= Rp8.300.000
Jadi, PT AAA harus membayar terlambat setor pajak kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp8.300.000.