cover image dummy
Informasi Fiskal 459

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kurs Pajak

Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KMK Tarif Bunga

PT AAA menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada 20 Juli  2023. Jumlah kurang bayar sebesar 250.000.000 dilunasi PT AAA pada 19 Juli 2023.

Sanksi bunga terlambat bayar pajak atas SPT Tahunan (sesuai Pasal 9 ayat 2b UU KUP) dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran.

Misalnya, tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan pada Mei 2022 sebesar 4,96%.

Maka sanksi administrasi yang dihitung mulai bulan April 2022 dikenakan tarif sebesar 0,83% per bulan [(4,96% + 5%) / 12)].

Tarif sanksi yang digunakan adalah tarif saat sanksi mulai dihitung yang 1 April dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan yakni 4 bulan (bagian bulan [19 Juli] dihitung penuh menjadi 1 bulan].

Maka, begini cara hitungnya:

= Rp250.000.000 x 0,83% x 4 bulan

= Rp2.075.000 x 4 bulan

= Rp8.300.000

Jadi, PT AAA harus membayar terlambat setor pajak kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp8.300.000.

Soal 1 Bapak Abdullah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2020 pada 23 Oktober 2021. Adapun jumlah pajak yang kurang dibayar telah dilunasi Bapak Abdullah pada 22 Oktober 2021 senilai Rp3.000.000. Kemudian, pada 3 November 2021, DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Berapakah sanksi administrasi bunga yang harus dibayar?

Jawaban: Berdasar Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, WP yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak setelah jatuh tempo SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Merujuk pada Pasal 9 ayat (2c) UU KUP, besaran tarif bunga per bulan ditetapkan menteri keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.

Mengacu pada KMK 20/2021, terlambat setor PPh tahunan dikenakan sanksi administrasi 0,97%, sehingga:

Sanksi Administrasi Bunga         = Rp3.000.000 X 0,97% X 7 bulan = Rp203.700.

Jadi, sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan kepada Bapak Abdullah ialah senilai Rp203.700.

Soal 2 Pada 7 Agustus 2021, DJP menerbitkan SKPKB kepada PT Perkasa senilai Rp10.000.000 dengan jatuh tempo pelunasan 6 September 2021. Adapun sampai dengan 6 November 2021, PT Perkasa telah membayar senilai Rp6.000.000. Kemudian, pada 15 November 2021 diterbitkan STP untuk PT Perkasa.

Berapakah sanksi administrasi bunga yang dikenakan pada PT Perkasa?

Jawaban: Apabila diterbitkan SKPKB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, tetapi pada saat jatuh tempo pelunasan masih kurang dibayar, maka dikenakan sanksi administrasi bunga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Penghitungan sanksi dilakukan dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya STP. Dalam kasus ini, jatuh tempo pelunasan 6 September 2021.

Besaran sanksi pada November 2021 diatur dalam KMK No. 60/KM.10/2021 (sanksi bunga penagihan 0,51%), perhitungannya:

Sanksi Administrasi Bunga  = (Rp10.000.000-Rp6.000.000) X 0,51% X 3 bulan = Rp61.200.

Soal 3 Pada 2021, PT Maju Jaya mempunyai pajak terutang senilai Rp200.000.000 dan telah menyampaikan SPT secara tepat waktu. Pada Mei 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan, diterbitkan SKPKB yang menyebutkan pajak terutang pada 2020 seharusnya senilai Rp250.000.000.

Berapakah sanksi administrasi bunga yang harus dibayar PT Maju Jaya?

Jawaban: Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP,  jika hasil pemeriksaan terdapat pajak terutang kurang dibayar maka PT Maju Jaya dikenai sanksi administrasi pajak berupa bunga yang besarannya ditetapkan KMK.

Adapun tarif sanksi administrasi bunga untuk April 2021 diatur dalam KMK-20/KM.10/2021, menyebutkan bahwa penerbitan SKPKB karena pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar akibat adanya pemeriksaan dikenakan sanksi bunga sebesar 1,81%.

Sanksi Administrasi Bunga = (Rp250.000.000-Rp200.000.000) X 1,81% X 12 bulan = Rp10.860.000.

Jadi, sanksi administrasi berupa bunga yang harus dibayar PT Jaya senilai Rp10.860.000.

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences