1. Apa itu Ekspor?
Jawab: Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk dijual ke luar negeri.
2. Persyaratan Ekspor Apa Saja?
Jawab:
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan dengan menggunakan PEB (BC 3.0)
- PEB dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa: Invoice; Packing List; Dokumen lain yang diwajibkan
- Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan ekspor (dapat diakses pada: insw.go.id)
- Penghitungan Bea Keluar dilakukan sendiri oleh Eksportir
- PEB disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor & paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean tempat pemuatan
3. Ekspor apa saja yang dilarang atau dibatasi?
Jawab: Untuk mengetahui daftar barang lartas bisa mengunduh Permendag 20 dan 21 tahun 2024