cover image dummy
Klinik Ekspor BC Timika PACE

KPPBC TMP C Timika berkomitmen mengawasi dan melayani sepenuh hati kegiatan Ekspor yang dilakukan UMKM di Wilayah Kerja Timika, Kabupaten Mimika.

1. Apa itu Ekspor?

Jawab: Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk dijual ke luar negeri.

2. Persyaratan Ekspor Apa Saja?

Jawab:

- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan dengan menggunakan PEB (BC 3.0)

- PEB dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa: Invoice; Packing List; Dokumen lain yang diwajibkan

- Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan ekspor (dapat diakses pada: insw.go.id)

- Penghitungan Bea Keluar dilakukan sendiri oleh Eksportir

- PEB disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor & paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean tempat pemuatan

3. Ekspor apa saja yang dilarang atau dibatasi?

Jawab: Untuk mengetahui daftar barang lartas bisa mengunduh Permendag 20 dan 21 tahun 2024

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences