A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | 1 | Penilaian | Bobot | Penjelasan | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Catatan/Keterangan/Penjelasan | Keterangan Tambahan Dokumen | Catatan | |||||||||||||||
3 | 2 | |||||||||||||||||||||||||
4 | 3 | A. | PENGUNGKIT | 60,00 | 60,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
5 | 4 | I. | PEMENUHAN | 30,00 | 30,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
6 | 5 | 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4,00 | 4,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
7 | 6 | i. | Penyusunan Tim Kerja | 0,50 | 0,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
8 | 7 | a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Daftar isi: 1. Surat Keputusan 2. Tim Evaluasi Birokrasi | 1. Surat Keputusan Tim Zona Integritas BKIM 2. Pembentukan Tim Evaluasi Birokrasi | ||||||||||||||||
9 | 8 | b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.............. | a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja c. Jika tidak di seleksi. | A/B/C | A | 1,00 | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | Daftar isi : 1. Surat Keputusan 2. Maklumat | 1. Surat Keputusan Kriteria & Alur Prosedur Pembentukan Tim ZI 2. Dokumen Pertemuan Penentuan Kriteria Tim ZI 3. Surat Keputusan Tim ZI BKIM Provinsi Jawa Tengah 4. Pertemuan Revisi Surat Keputusan Tim ZI | ||||||||||||||||
10 | 9 | ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1,00 | 1,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
11 | 10 | a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Daftar isi: 1. RENSTRA 2. DPA 3. RKO 4. KAK 5. Dukungan Anggaran 6. Program ZI 7. SK Penetapan ZI | 1. Rencana Strategis 2018-2023 2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran 3. Rencana Kerja Operasional 4. Kerangka Acuan Kegiatan 5. Dukungan Anggaran 6. Rapat Penyusunan Program Zona Integritas 7. Program ZI 8. Jadwal Zona Integritas 9. SK Penetapan WBK BKIM | ||||||||||||||||
12 | 11 | b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuanpembangunan WBK/WBBM b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1,00 | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | Daftar Isi : 1. Kriteria Target Prioritas 2. Jadwal Target Zona Integritas 3. DPA 4. KAK 5. Program Kerja 6. Dukungan Anggaran ZI 7. Target Prioritas Pembangunan ZI 8. Penyerahan DPA | 1. Kriteria Target Prioritas 2. Jadwal Target Zona Integritas 3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran 4. Kerangka Acuan Kerja 5. Program Kerja ZI 6. Dukungan Anggaran 7. Target Prioritas Pembangunan ZI 8. Rapat Penyerahan DPA | ||||||||||||||||
13 | 12 | c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan | A/B/C | A | 1,00 | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | Daftar Isi : 1. Sosialisasi ZI Eksternal 2. Sosialisasi ZI Internal | 1. Komitmen BKIM Tidak Menerima Bingkisan 2. Media Sosial bebas Wilayah Bebas Korupsi 3. Media Cetak bebas Wilayah Bebas Korupsi 4. Laporan Benturan Kepentingan 5. Sosialisasi ZI pada saat Apel Pagi 6. Sosialisasi ZI pada seluruh pegawai BKIM 7. Nota Dinas Sosialisasi BKIM kepada seluruh pegawai BKIM | ||||||||||||||||
14 | 13 | iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1,00 | 1,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
15 | 14 | a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1,00 | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | Daftar Isi : 1. Evaluasi 2. ISO BKIM 3. SK Mutu ISO 4. Program Kerja 5. Monev 6. Laporan ZI | 1. Evaluasi Renstra 2. ISO BKIM 3. SK TIM MUTU ISO 4. Program Kerja ZI 5. Monev Pokja WBK 6. Form Monev ZI 7. Laporan ZI | ||||||||||||||||
16 | 15 | b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas | A/B/C/D | A | 1,00 | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | Daftar Isi : 1. Kertas Kerja Monev WBK | 1. Kertas Kerja Monev WBK | ||||||||||||||||
17 | 16 | c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring danevaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatanUnit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1,00 | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | Daftar Isi : 1. Rekap Realisasi 2. Evaluasi Zona Integritas 3. Monev Pokja | 1. Rekap Realisasi RTL 2. Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas 3. Monev Pokja | ||||||||||||||||
18 | 17 | iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1,50 | 1,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
19 | 18 | a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Daftar Isi 1. Dokumen Perjanjian Kinerja 2. Komitmen 3. Penanda Tanganan ZI 4. Apel Pagi 5. Kelengkapan Atribut Pimpinan 6. Presensi KA BKIM 7. Presensi Kasubbag Tata Usaha 8. LHKPN 9. E-Kinerja BKIM 10. IKI 11. SKP 12. Pakta Integritas 13. Laporan Tahunan | 1. Dokumen Perjanjian Kinerja BKIM 2. Komitmen Pimpinan 3. Penanda Tanganan ZI Oleh Pimpinan 4. Apel Pagi Pegawai BKIM 5. Kelengkapan Atribut Pimpinan 6. Presensi KA BKIM 7. Presensi Kasubbag Tata Usaha 8. LHKPN Pejabat Struktural 9. LHKPN KA BKIM 10. E-Kinerja Kepala BKIM 11. IKI 12. SKP 13. Pakta Integritas BKIM Provinsi Jawa Tengah 14. Laporan Tahunan | ||||||||||||||||
20 | 19 | b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya c. Jika belum terdapat agen perubahan | A/B/C | A | 1,00 | Sudah ditetapkan agen perubahan | Daftar Isi: 1. Rapat Pembentukan Agen Perubahan 2. Penetapan Agen Perubahan 3. Surat Pernyataan 4. Program Kerja 5. Evaluasi 6. Dokumentasi 7. Leaflet | 1. Rapat Pembentukan Agen Perubahan 2. Penetapan Agen Perubahan 3. Surat Pernyataan Agent Of Change 4. Program Kerja Agen Perubahan 5. Evaluasi Agen Perubahan 6. Dokumentasi Pembentukan Agen Perubahan 7.Leaflet Agen Perubahan | ||||||||||||||||
21 | 20 | c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir | A/B/C | A | 1,00 | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | Daftar Isi : 1. Kelengkapan Atribut 2. Monev 3. Prosedur Mutu | 1. Kelengkapan atribut agen perubahan 2. Monev Pelaksanaan SOP 3. Prosedur Mutu WM | ||||||||||||||||
22 | 21 | d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1,00 | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Daftar Isi : 1. Video Dokomentasi | 1. Dokumentasi Manajemen Perubahan 2. Penandatanganan Pakta Integritas 3. Testimoni Pasien 4. Testimoni Pegawai BKIM 5. Hari anti korupsi sedunia BKIM Provinsi Jawa Tengah 6. Yel yel WBK | ||||||||||||||||
23 | 22 | 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3,50 | 3,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
24 | 23 | i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1,00 | 1,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
25 | 24 | a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis c. Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis d. Jika belum terdapat SOP unit yang mengacu peta proses bisnis | A/B/C/D | A | 1,00 | SOP Mengacu Pada Proses Bisnis | Daftar isi: 1.Dokumen peta bisnis (Renstra Dinkes, Peta proses bisnis Dinkes, dan Peta Proses Bisnis BKIM) 2.Standart Pelayanan Publik(Terdiri dari semua pelayanan di BKIM 3.Daftar SOP (Berisi Daftar Isi SOP Klinik dan Unit di BKIM) 4.SOP di BKIM(Semua SOP yang ada di BKIM) 5.Inovasi di BKIM (Inovasi dipolke, liat BKIM dll) 6.Intergrasi Peta Proses Bisnis(Video alur pasien gigi data pasien telah terintegrasi di semua unit pengguna menggunakan 7.Monitoring Evaluasi (Monev Peta Proses Bisnis 2021 dan 2022) | 1.Telah dibuat peta proses bisnis 2022 2.Telah dilakukan Evaluasi SOP Secara Berkala 3.Banyak Inovasi di BKIM(Terbaru Dipolke, Bina Pelanggan dan liat BKIM) 4.Telah ditambahkan Replikasi Inovasi dari Kadinkes Kota Semarang 5.Telah dilakukan Monev secara Berkala pada | ||||||||||||||||
26 | 25 | b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | A | 1,00 | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | Daftar Isi : 1.Standart Pelayanan Publik(Terdiri dari semua pelayanan di BKIM 2.Daftar SOP (Berisi Daftar Isi SOP Klinik dan Unit di BKIM) 3.SOP di BKIM(Semua SOP yang ada di BKIM) 4.Sosialisasi SOP 5.Penerapan Aplikasi Sesuai SOP (integrasi data untuk semua unit pengguna, Alur pelayanan pasien tersistem sesuai SOP 6.Penilaian Kepatuhan SOP (Samping beberapa unit pelayanan terhadap kepatuhan SOP) 7.Buku Saku Pegawai(Intruksi Kerja Pegawai pada bagian tertentu dalam pelayanan sesuai SOP) 8.Rekap Penilaian Kepatuhan SOP 9.Sertikitat ISO | 1.Telah dikakukan Sosialisasi SOP Secara Berkala(Update SOP sesuai kondisi contoh:saat covid-19 terdapat penambahan SOP baru, dll) 2.Aplikasi dirancang sesuai SOP contoh:Pasien Ibu Atik Setyo Utami priksa mata di BKIM, ketika petugas pendaftaran input data, maka data masuk ke klinik mata, ketika petugas klinik mata selesai input maka data sampai ke kasir, kemudian di unit farmasi) 3.Penilaian kepatuhan petugas dilakukan secara berkala 4.Buku saku adalah intruksi kerja petugas pada bagian tertentu, sehingga meminimalkan resiko cidera pasien dan petugas 5.Perjalanan ISO dari tahun ke tahun, untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan pasien | ||||||||||||||||
27 | 26 | c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi e. Jika SOP belum pernah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1,00 | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | Daftarr isi: 1.Rapat Evaluasi SOP 2.Permohonan Revisi Perubahan dokumen(segala sesuatu untuk merevisi SOP baik menambah/mengubah/menghapus SOP) 3.SOP Pengendalian Dokumen(Berisi tentang kerahasiaan dokumen, permohonan revisi, Penyimpanan dll) 4.SOP Setelah direvisi 5.Monitoring Evaluasi | 1.Rapat evaluasi SOP Secara berkala 2.Permohonan Perubahan dilakukan untuk menghadapi situasi terkini, contoh saat pandemi terdapat SOP baru 3.Pengendalian Dokumen diketuai oleh Dokter sebagai wakil manajen serta memiliki tim tersendiri 4.Selalu dilakukan Revisi bila terdapat kekeruang pas terhadap pelaksanaan 5.Dilakukan ,Monev SOP dari tahun ke tahun | ||||||||||||||||
28 | 27 | ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2,00 | 2,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
29 | 28 | a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1,00 | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | Daftar Isi: 1.Sistem Pengukuran Kinerja Unit Menggunakan TI 2.Operasional Manajemen SDPM Menggunakan TI 3.Pemeberian Layanan Publik Menggunkana TI 4.Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan TI | 1.Sistem pengukuran Kinerja Pegawai menggunakan aplikasi Eksternal dan Internal(Pengembangan aplikasi Internal adalah SIM BKIM, dimana memuat jumlah layanan pasien, jumlah pendapatan dll), Aplikasi E-Jaspel dirancang untuk memudahkan, dari unsur-unsur yang telah ditetapkan 2.Pengembangan Aplikasi Internal untuk menunjang kebutuhan manajemen SDM yang tidak terakomodir dalam Aplikasi Eksternal 3.Layanan kepada masyarakat menggunakan IT, pasien dapat melakukan pendaftaran online di SIM Dipolke, pasien dapat melihat antrian pendaftaran dan pemeriksaan menggunakan Liat BKIM yang dapat diakses dalam WEB BKIM 4.Monitoring Evaluasi Pemenfaatan TI berkala, untuk melihat perkembangan dari tahun ke tahun | ||||||||||||||||
30 | 29 | b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM | A/B/C | A | 1,00 | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | Daftar Isi: 1.Aplikasi Pengujuran Kinerja 2.Aplikasi Pengujuran Kinerja Internal | 1.Telah ditambahankan DUK, ABK, Pembinaan pegawai 2.Pembentukan Aplikasi E-Jaspel 3.Pengembangan SIM RS BKIM (Dipolke) 4.Fingerprint dan Absen Selfi bagi Non PNS | ||||||||||||||||
31 | 30 | c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1,00 | Pemberian Layanan Publik Sudah Menggunakan sudah Menggunakan Teknologi Informasi | Daftar Isi: 1.Aplikasi Eksternal dan Internal | 1.Pemanfaatan Aplikasi Eksternal (Bukan dari BKIM) contoh : Paijo GR, Pakdhe (Dinkes), Vclaim, Pcare Vaksin, Lupis, JKN Mobile(BPJS) 2.Pemanfaatan Aplikasi Internal Contoh :SIM BKIM, Website BKIM, E-Jaspel, E-Presensi (Non PNS) dll | ||||||||||||||||
32 | 31 | d | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1,00 | Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Teknologi Informasi | Daftar Isi: Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Teknologi (Tahun 2019 s/d 2022) | Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Teknologi secara berkala | ||||||||||||||||
33 | 32 | iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0,50 | 0,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
34 | 33 | a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik | A/B/C | A | 1,00 | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | Daftar Isi: 1.Keterbukaan Informasi Publik telah diterapan a.Dasar Hukum b.SK Pejabat Pengelola Informasi Publik c.Informasi Publik di BKIM(Data Statistik) d.Daftar Informasi Publik BKIM (Media Sosial) e.Informasi publik di ruang terbuka | 1.Tersusunnya SK Penetapan Informasi Publik berdasarkan peraturan terkait (Sesuai PP, Permendagri, Pergub, dll) 2.Terbitnya SK Kepala BKIM TentangTim PPID, SK pejabat PPID tentang informasi Publik yang dikecualikan 3.Terdapat Informasi publik (SKM, dan data publik lainya) 4.Updating dalam berbagai medsos 5.Informasi Publik yang tersebar diruang terbuka | ||||||||||||||||
35 | 34 | b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan | A/B/C | A | 1,00 | Monitoring dan Evaluasi tentang Penerapan kebijakan tentang keterbukaan informasi publik | Daftar isi: Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik | Selalu melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik | ||||||||||||||||
36 | 35 | 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5,00 | 5,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
37 | 36 | i. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | 0,25 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
38 | 37 | a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | ABK dan peta jabatan | 1. Peta Jabatan 2. ABK 3. Renbut | Keterangan: BKIM menerima pegawai baru (ASN) terakhir pada Tahun 2019 | ||||||||||||||||
39 | 38 | b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1,00 | SK Penempatan pegawai sesuai formasi | 1. SK CPNS 2. SPMT 3. SOP Pembuatan Surat Penempatan Pegawai Baru 4. Laporan Orientasi | Keterangan: BKIM menerima pegawai baru (ASN) terakhir pada Tahun 2019 | ||||||||||||||||
40 | 39 | c. | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Dokumen Hasil monev penempatan pegawai rekrutmen | 1. Evaluasi Penempatan Pegawai Baru 2. SK CPNS 3. SOP Kinerja Pegawai Baru | Keterangan: BKIM menerima pegawai baru (ASN) terakhir pada Tahun 2019 | ||||||||||||||||
41 | 40 | ii. | Pola Mutasi Internal | 0,50 | 0,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
42 | 41 | a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | SK Mutasi Internal pegawai | 1. Mutasi Internal 2. SK Mutasi | BKIM telah melakukan kegiatan mutasi pegawai secara internal. BKIM telah dilakukan mutasi internal pegawai dan kegiatan mutasi internal tersebut bertujuan untuk pengembangan karier dan kelancaran kegiatan pelayanan. | ||||||||||||||||
43 | 42 | b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | A | 1,00 | Mutasi antar jabatan berbasis kompetensi | 1. DUK 2. SOP Mutasi Internal 3. Uraian Tugas | Seluruh kegiatan mutasi pegawai internal BKIM telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap kegiatan mutasi internal dilakukan pencatatan kegiatan mutasi internal dan pegawai yang melaksanakan mutasi internal mendapatkan surat tugas. | ||||||||||||||||
44 | 43 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Evaluasi Mutasi Pegawai | 1. Evaluasi Mutasi 2. Laporan Monitoring dan Evaluasi Penempatan | BKIM telah melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap kegiatan mutasi internal. Tujuan dari mutasi internal tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan. | ||||||||||||||||
45 | 44 | iii. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | 1,25 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
46 | 45 | a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Training need analysis (rekapitulasi kebutuhan pengembangan kompetensi, usulan) | 1. Training need analysis 2. usulan pengembangan pegawai 3. SOP Pelatihan 4. Rapat Pengembangan SDM 5. Surat permohonan dan Surat Tugas | Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi pegawai maka BKIM telah melakukan Training Need Analisis / Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Per Jabatan dengan memperhatikan uraian tugas, kompetensi yang harus dimiliki, kompetensi yang dimilki saat ini, kompetensi yang perlu dikembangkan, program pengembangan. Dengan dilakukannya training need analisis maka sebagai bahan untuk perencanaan peningkatan kompetensi pegawai dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. | ||||||||||||||||
47 | 46 | b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1,00 | Rencana pengembangan pegawai berdasarkan kinerja riil | 1. Usulan pengembangan pegawai 2. SKP 3. Sertifikat | BKIM dalam melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai dengan memperhatikan kinerja dan kemampuan pegawai. Setiap pegawai dianalisis dan selanjutnya direncanakan untuk mengikuti pengembangan kompetensi sesuai bidang dan keahlian masing-masing. Sehingga dengan adanya peningkatan kompetensi maka berpengaruh terhadap peningkatan kinerja setiap pegawai dalam melaksanakan tugas yang menjadi jabatanya. Dengan adanya perencanaan pengembangan sesuai kinerja dan kompetensi yang dimilki maka akan meningkatkan kinerja BKIM berjalan dengan baik. | ||||||||||||||||
48 | 47 | c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75% d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% | A/B/C/D | A | 1,00 | Prosentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar | 1. Usulan Rencana Pengembangan pegawai 2. DUK 3. Peta jabatan 4. Persandingan kualifikasi & kompetensi pegawai | Dalam menganalisis prosentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada BKIM dilakukan analisis kesesuaian standar kompetensi dengan jabatan dan diketahui kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki dengan standar kompetensi yang harus dipenuhi. | ||||||||||||||||
49 | 48 | d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1,00 | Kesempatan pengembangan pegawai terbuka | 1. Form Usulan pelatihan 2. Rekap Usulan 3. Sertifikat pelatihan 4. Laporan pelatihan | Dalam memperoleh kesempatan / hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. BKIM telah melakukan perencanaan untuk peningkatan kompetensi pegawai. Setiap pegawai berhak mendapatkan peningkatan kompetensi akan tetapi memperhatikan anggaran yang ada. | ||||||||||||||||
50 | 49 | e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai | A/B/C/D | A | 1,00 | Dokumen pengiriman pelatihan, in-house training, dalam rangka pengembangan pegawai dan penyediaan anggaran | 1. Sosialisasi pelayanan prima 2. Laporan kewaspadaan dini terhadap bencana 3. Sosialisasi kepegawaian | Dalam meningkatkan pengembangan kompetensi di BKIM. Setiap jabatan baik fungsional tertentu ataupun fungsional umum dalam meningkatkan kompetensi/kemampuannya telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan.
| ||||||||||||||||
51 | 50 | f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan | A/B/C | A | 1,00 | Hasil monev pengembangan pegawai | Evaluasi Pasca Pelatihan | Dalam rangka evaluasi perbaikan kinerja hasil pengembangan kompetensi, maka BKIM melaksanakan Evaluasi Pasca Pelatihan. Setiap pegawai yang telah melaksanakan pelatihan atau pengembangan kompetensi menyampaikan hasil dari kegiatan pelatihannya tersebut. Tujuan dari kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut adalah sebagai sarana dan transfer ilmu kepada rekan kerja lainnya. | ||||||||||||||||
52 | 51 | iv. | Penetapan Kinerja Individu | 2,00 | 2,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
53 | 52 | a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1,00 | Penetapan SKP dan PK | 1. Perjanjian Kinerja 2. Sasaran Kinerja Pegawai | Dinkes telah menetapkan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Individu bagi pejabat struktural BKIM. Kepala BKIM telah menandatangani perjanjian kinerja tersebut. Sebagai tindaklanjut Kepala BKIM menetapkan Indikator Kinerja BKIM. Setelah itu dibuatlah Indikator Kinerja Individu bagi seluruh karyawan mengacu kepada indikator kinerja BKIM tersebut. | ||||||||||||||||
54 | 53 | b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1,00 | SKP sesuai dengan SKP atasannya dan PK | 1. Indikator Kinerja Individu (IKI) 2. Perjanjian Kinerja 3. Sasaran Kinerja Pegawai | BKIM telah membuat indikator Kinerja Individu yang mengacu dan sesuai kepada Indikator kinerja dan indikator kinerja Utama Dinkes Prov Jateng. Setiap indikator kinerja utama menjadi tolak ukur indikator kinerja individu. Sehingga target kinerja dapat tercapai dengan baik. | ||||||||||||||||
55 | 54 | c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan | A/B/C/D/E | A | 1,00 | Penilaian SKP secara bulanan | 1. SKP bulanan 2. Evaluasi Kinerja pegawai triwulan | Kegiatan pengukuran indikator kinerja individu dilakukan setiap bulan dengan adanya penilaian hasil laporan kinerja yang diverifikasi oleh Kepala BKIM melalui aplikasi EKinerja. | ||||||||||||||||
56 | 55 | d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan) | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | SKP sebagai dasar pemberian TPP, standar penilaian Jaspel | 1. Standar penilaian jasa pelayanan 2. SK Pegawai Teladan | Dalam pemberian reward kepada pegawai maka Kepala BKIM menetapkan Standar Penilaian Jasa Pelayanan dan SK Reward and Punishment | ||||||||||||||||
57 | 56 | v. | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | 0,75 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
58 | 57 | a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi | A/B/C/D | A | 1,00 | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | ||||||||||||||||||
59 | 58 | vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | 0,25 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
60 | 59 | a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan | A/B/C | A | 1,00 | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | ||||||||||||||||||
61 | 60 | 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5,00 | 5,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
62 | 61 | i. | Keterlibatan Pimpinan | 2,50 | 2,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
63 | 62 | a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan b. Jika pimpinan ikut terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perencanaan c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan (hanya menandatangani) | A/B/C | A | 1,00 | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | 1.Renstra ( Renstra,RUP,Renja,RKT) Surat, Foto dan absensi kegiatan penyusunan perencanaan yang menerangkan kehadiran pimpinan 2.Rapat Perencanaan (Surat, Foto dan absensi kegiatan penyusunan perencanaan yang menerangkan kehadiran pimpinan) 3.KAK | 1. Telah ditambahkan dokumen Renstra (2024-2026) 2.Telah dilakukan rapat perencanaan internal 3. Telah ditambahkan KAK 2023 | ||||||||||||||||
64 | 63 | b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja b. Jika pimpinan terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perjanjian kinerja c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perjanjian kinerja | A/B/C | A | 1,00 | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | 1.DPA 2.Evaluasi Kinerja 3.Perjanjian Kinerja 4.Sosialisasi Penyusunan PK | 1.Telah ditambahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) 2.Telah ditambahkan dokumen evaluasi kinerja 3.Telah ditambahkan dokumen perjanjian kinerja 4.Telah ditambahkan dokumen sosialisasi penyusunan Perjanjian Kinerja | ||||||||||||||||
65 | 64 | c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan b. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja tetapi tidak ada tindak lanjut hasil pemantauan c. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam sebagian pemantauan pencapaian kinerja d. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam pemantauan pencapaian kinerja | A/B/C/D | A | 1,00 | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | 1. E-Controlling 2. Evaluasi Kinerja 3.Rakorpok (UMAND) 4. Rapat evaluasi internal (UMAND) | 1.Melakukan input e controlling sso jateng secara berkala 2.Telah dilakukan evaluasi kinerja secara berkala 3.Telah dilakukan Rapat Koordinasi dan Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakorpok) secara berkala 4.Telah dilakukan rapat evaluasi internal secara berkala | ||||||||||||||||
66 | 65 | ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2,50 | 2,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
67 | 66 | a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | 1.LKJIP 2.Perjanjian Kinerja 3.SKP | |||||||||||||||||
68 | 67 | b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | ya, jika perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | 1.DPA 2.E Controling 3.Refocusing BKIM DPA 2021 4.Renstra, Renja 5.Cascading BKIM 6. SSO 7.Kinerja | |||||||||||||||||
69 | 68 | c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | ya, jika unit kerja memiliki IKU | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | 1. IKM 2.IKU 3.IKI 4.Indikator 5. Survey | |||||||||||||||||
70 | 69 | d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | a. Jika seluruh indikator kinerja telah SMART b. Jika sebagian besar indikator kinerja telah SMART c. Jika sebagian kecil indikator kinerja telah SMART d. Jika belum ada indikator kinerja yang SMART | A/B/C/D | A | 1,00 | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | 1.IKU Dinas Kesehatan 2.IKU & IKI BKIM 3.SMART 4. Telaah SMART 5.IKU BKIM SMART 6.Pemetaan Kinerja SMART | |||||||||||||||||
71 | 70 | e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | 1. E Controling 2.LKJIP 3. Perjanjian Kinerja 4. SAKIP | |||||||||||||||||
72 | 71 | f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja b. Jika sebagian pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja c. Jika seluruh pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1,00 | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | 1. E Controling 2. LKJIP 3. Kinerja | |||||||||||||||||
73 | 72 | g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | ya, jika terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | 1. E controling 2. E Monev 3. E Sakip 4. E Planing | |||||||||||||||||
74 | 73 | h | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | a. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten b. Jika sebagian SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten c. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja belum ada yang kompeten | A/B/C | A | 1,00 | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | 1.SDM 2. Surat Keputusan 3. Sertifikat 4. Surat tugas | |||||||||||||||||
75 | 74 | 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7,50 | 7,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
76 | 75 | i. | Pengendalian Gratifikasi | 1,50 | 1,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
77 | 76 | a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala c. Jika belum dilakukan public campaign | A/B/C | A | 1,00 | Public Campaign Pengendalian Gratifikasi dilakukan secara berkala melalui banner, leaflet, media sosial dan kegiatan apel pagi | Daftar isi : 1. Sosialisasi Internal 2. Sosialisasi Eksternal | 1. Telah dilakukan sosialisasi internal ke seluruh pegawai BKIM oleh Kepala BKIM baik melalui Apel Pagi maupun rapat 2. Sosialisasi eksternal ditujukan kepada pasien atau masyarakat melalui banner, spanduk, stiker, leaflet dll | ||||||||||||||||
78 | 77 | b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telahmenjadi bagian dari prosedur b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi | A/B/C/D | A | 1,00 | Pengendalian Gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur di BKIM | Daftar isi 1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 tahun 2014 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2. Keputusan Kepala BKIM Nomor 900/156/2020/1.1 tentang Sub Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKIM 3. Rapat dalam rangka WBK (undangan, daftar hadir, notulen, dokumentasi) 4. Keputusan Kepala BKIM Nomor 069.2/004b/I/2022/1.1 tentang Pembentuksn Tim Pengendali Gratifikasi BKIM 5. SOP Pengendalian Gratifikasi di BKIM 6. Formulir Pelaporan Gratifikasi 7. Perjanjian Kinerja Kepala BKIM 8. Laporan Gratifikasi BKIM 9. Laporan Rekapitulasi Penanganan dan Tindak Lanjut Laporan Penerimaan Gratifikasi 10. Monitoring dan Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengendalian Gratifikasi 11. SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Nomor 900/1370/1.4 tentang Sib Unit Pengendalian Gratifikasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 12. Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas | |||||||||||||||||
79 | 78 | ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1,50 | 1,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
80 | 79 | a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1,00 | Lingkungan pengendalian telah dibangun sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan penegndalian | Daftar isi: 1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2.SK Satgas SPIP Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 3. RTP SPIP Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 4. Hasil kuesioner CEE 5. Audit Internal 6. SOP Audit Internal 7. SK Tim Mutu ISO BKIM | |||||||||||||||||
81 | 80 | b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko | A/B/C/D/E | A | 1,00 | Telah dilakukan penilaian resiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan penegndalian | Daftar isi : 1. RTP Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 2. FMEA | |||||||||||||||||
82 | 81 | c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko | A/B/C | A | 1,00 | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian | Daftar isi: 1. RTP Dinas Kesehatan Prov Jateng 2. Laporan SPIP Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 3. Laporan pelatihan kewaspadaa dini terhadap bencana kebakaran 4. Safety Induction BKIM | |||||||||||||||||
83 | 82 | d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait | A/B/C | A | 1,00 | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pegawai | Daftar isi : 1. Laporan Monev Pembangunan Zona Integritas 2. Laporan SPIP 3. Rekapitulasi Temuan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Dinas Kesehatan 4. Laporan Zona Integritas 5. Rapat Evaluasi SPIP | |||||||||||||||||
84 | 83 | iii. | Pengaduan Masyarakat | 1,50 | 1,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
85 | 84 | a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1,00 | Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan membuat inovasi dalam pengaduan (pelayanan cepat menggunakan aplikasi dan penanganan langsung aduan didalam gedung) | Daftar Isi : 1. Rapat pembentukan tim pengaduan masyarakat 2022 2. SK Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat 2022 3. SOP Penanganan Pengaduan Masyrakat 2022 4. Ruang Penanganan pengaduan Masyarakat 5. SOP Keluhan Pelanggan 6. Kanal Pengaduan Masyarakat 7. Sosialisasi Pengaduan Masyarakat 8. Blangko Pengaduan Masyarakat 9. SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah | |||||||||||||||||
86 | b. | Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti | Ya, pengaduan masyaakat ditindaklanjuti | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Pengaduan masyarakat tahun 2021 dan TW 1 2022 telah ditindaklanjuti | |||||||||||||||||||
87 | 89 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | A | 1,00 | Pengaduan masyarakat telah dimonitoring dan dievaluasi secara berkala | ||||||||||||||||||
88 | 90 | d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1,00 | Seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | ||||||||||||||||||
89 | 91 | iv. | Whistle-Blowing System | 1,50 | 1,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
90 | 92 | |||||||||||||||||||||||||
91 | 93 | a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1,00 | Seluruh kebijakan Whistle Blowing System telah diterapkan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan whistle blowing system | ||||||||||||||||||
92 | 94 | b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | a. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Jika penerapan Whistle Blowing System belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | A | 1,00 | Penerapan whistle blowing system telah dimonitoring dan di evaluasi secara berkala | ||||||||||||||||||
93 | 95 | c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1,00 | Seluruh hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system telah ditindaklanjuti | ||||||||||||||||||
94 | 96 | v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1,50 | 1,50 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
95 | 97 | a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | a. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama b. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama c. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1,00 | Terdapat identifikasi benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama | Identifikasi Benturan Kepentingan 2022 Rapat Identifikasi potensi benturan kepentingan 2022 | |||||||||||||||||
96 | 98 | b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan | A/B/C/D | A | 1,00 | Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan ke seluruh layanan | Sosialisasi benturan kepentingan pada apel pagi | |||||||||||||||||
97 | 99 | c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh layanan | A/B/C/D | A | 1,00 | Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan ke seluruh layanan | Pengadaan BJ melalui e-blangkon | |||||||||||||||||
98 | 100 | d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tetapi tidak secara berkala oleh unit kerja c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja | A/B/C | A | 1,00 | Penanganan benturan kepentingan telah dievaluasi secara berkala | Revisi Monev Benturan Kepentingan SM 1 2021 Revisi Monev Benturan Kepentingan SM 2 2021 Revisi Monev Benturan Kepentingan TW 1 2022 | |||||||||||||||||
99 | 101 | e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja | A/B/C | A | 1,00 | Seluruh hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti | Sosialisasi benturan kepentingan pada apel pagi | |||||||||||||||||
100 | 102 | 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5,00 | 5,00 | 100,00% |