Calon pelamar DIWAJIBKAN untuk membaca Pengumuman resmi dan mempedomani persyaratan Instansi. Kelalaian pelamar dalam hal kesalahan/ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan Instansi mengakibatkan TMS dalam Seleksi Administrasi.
Masa Pendaftaran PPPK Tahap II
Bagi Tenaga Non ASN yang memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus (termasuk lulusan PPG yang terdaftar pada Pangkalan Data Kemendikbudristek).
Masa Pendaftaran PPPK Tahap I TELAH DITUTUP!