Proses Bisnis Pengelolaan SPT adalah serangkaian kegiatan dalam konteks penerimaan dan pengelolaan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
WP dapat melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam rentang waktu yang sudah ditetapkan.
Salah satu perubahan:
Proses pelaporan terintegrasi denganp roses bisnis pembayaran termasuk proses bisnis persiapan dalam rangka pelaporan SPT (e-bupot, e-faktur, e-statement), dengan fitur validasi data.
Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-spt/