cover image dummy
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

KPP Madya Dua Bandung - Kanwil DJP Jawa Barat I

Klik pada logo di atas untuk mengunjungi situs reformDJP guna mempelajari materi perubahan proses bisnis, mengunduh flyer, buku panduan, dll

Klik pada logo di atas untuk mengunjungi situs reformDJP guna mempelajari materi perubahan proses bisnis, mengunduh flyer, buku panduan, dll

Klik pada logo di atas untuk pendaftaran akses simulasi coretax

Klik pada logo di atas untuk pendaftaran akses simulasi coretax

Buku Manual Coretax

Pengenalan Core Tax Administration System (CTAS) dan Perubahan Proses Bisnis DJP di Masa Depan

Publikasi Informasi

Publikasi Mudah-Andal-Naratif-Informatif-Saksama KPP Madya Dua Bandung

Informasi KPP Madya Dua Bandung dapat diakses pada: https://linktr.ee/kpp459

WA Helpdesk KPP Madya Dua Bandung: 081220226459

Proses Bisnis

Proses Bisnis Registrasi merupakan proses bisnis dalam rangka pembentukan, pemutakhiran, dan penghapusan data dan status Wajib Pajak, untuk menyediakan data profil Wajib Pajak yang lengkap, akurat, dan mutakhir, sehingga bermanfaat bagi seluruh proses bisnis pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Salah satu perubahan:

Cabang diberikan nomor ID tempat kegiatan usaha (TKU) yang melekat pada satu NPWP pusat sehingga memudahkan administrasi dan memungkinkan adanya penyederhanaan lain seperti pemusatan pelaporan dan pembayaran SPT dan PPN.

Simak pembahasan lengkapnya di: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-registrasi/

Penyediaan fitur pembayaran deposit, yaitu kode akun pembayaran yang belum terikat ke jenis pajak tertentu yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak atau draft SPT atau tagihan melalui pemindahbukuan otomatis.

Jika sebelumnya kode billing hanya dapat dibuat untuk satu jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak, ke depan kode billing dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak.

Melalui Coretax, Anda dapat melakukan pembayaran kurang bayar atau tagihan melalui sistem bank persepsi yang telah terhubung dengan sistem DJP. Dengan demikian, mulai dari tahap penyiapan SPT sampai dengan pembayaran dilakukan dalam satu laman Portal Wajib Pajak tanpa perlu membuka window/tab yang baru.

Pahami lebih lengkap di: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-pembayaran/

Proses Bisnis Pengelolaan SPT adalah serangkaian kegiatan dalam konteks penerimaan dan pengelolaan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

WP dapat melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Salah satu perubahan:

Proses pelaporan terintegrasi denganp roses bisnis pembayaran termasuk proses bisnis persiapan dalam rangka pelaporan SPT (e-bupot, e-faktur, e-statement), dengan fitur validasi data.

Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.

Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-spt/

Manajemen akun wajib pajak merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak yang menampilkan profil serta hak dan kewajiban perpajakan yang komprehensif dan terkini.

Informasi terkini dan komprehensif tersebut dapat diakses oleh wajib pajak kapan saja dan dimana saja melalui portal wajib pajak.

Untuk menunjang tampilan informasi tersebut, proses bisnis TAM mengelola informasi yang berasal dari proses bisnis yang relevan seperti proses  bisnis registrasi, SPT, pembayaran, layanan perpajakan dan proses bisnis relevan lainnya.

Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-tam/

Paparan dan Regulasi

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences