Alur Pengajuan Surat Keterangan Lulus Sementara
(pengajuan sebelum yudisium)
Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan perkuliahan dan memperoleh jumlah sks sebanyak 144 sks atau lebih serta akan memulai untuk melamar pekerjaan, dapat mengajukan Surat Keterangan Lulus Sementara dengan ketentuan sebagai berikut:
Mengisi tautan: s.id/birpendfebui
1. Klik "Layanan Dokumen Mahasiswa Aktif"
2. Masukkan data diri
3. Jika tidak ada dokumen yang dipilih, silahkan langsung klik "Next"
4. Masukkan tanggal sidang
5. Submit