SERAP ASPIRASI KM FE UNTIDAR 2025
Berdasarkan Peraturan Dasar KM FE Untidar Pasal 27 ayat (3) "DPM FE Untidar mempunyai fungsi Aspirasi (DPM FE UNTIDAR berfungsi menyerap, menampung, menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat Fakultas)".
Sehubungan dengan pasal tersebut, DPM FE Untidar mengadakan Serap Aspirasi bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Tidar.
Aspirasi yang diterima berupa keluhan, kritik dan saran terkait:
Sarana dan Prasarana Fakultas Ekonomi
Pelayanan Tata Usaha (TU) Fakultas Ekonomi
Kebijakan dan Peraturan Fakultas Ekonomi
Lainnya, dalam lingkup Fakultas Ekonomi
Dengan adanya Serap Aspirasi diharapkan dapat menciptakan lingkungan Fakultas Ekonomi yang lebih baik ke depannya.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. - Terms of Service - Privacy Policy

Does this form look suspicious? Report