Tarik Gugatan kepada Mustolih dan Buka Laporan Sumbangan Konsumen Alfamart
Tarik Gugatan kepada Mustolih dan Buka Laporan Sumbangan Konsumen Alfamart
Alasan pentingnya petisi ini
Wajar nggak sih kalau setelah berdonasi lalu kamu ingin tahu uangmu disalurkan ke mana dan untuk apa? Teman saya, Mustolih Siradj, malah diproses hukum.
Dia diperkarakan oleh Alfamart ke pengadilan karena meminta laporan donasi konsumen. Kita tahu, toko di bawah merk ini bertahun-tahun telah menarik uang kembalian untuk didonasikan. Namun tidak semua donasi itu dicatat dalam struk belanja. Padahal, jumlahnya besar. Di 2015 terkumpul Rp. 33,6 milyar, lalu per September 2016 terkumpul Rp. 21 milyar.
Adalah haknya sebagai donatur Alfamart untuk meminta informasi. Sebab sampai saat ini uang sumbangan konsumen tersebut tidak jelas ke mana, untuk apa, siapa panitianya, berapa lama izin sumbangan berlaku, siapa penerima manfaatnya, bagaimana penyaluran sumbangan pihak ketiga (rekanan).
Tapi sahabat saya ini tidak menyerah. Ia merasa yakin tengah melakukan hal yang benar dan ia pun yakin akan menang. Tentu dengan dukungan masyarakat. Karena itu, mohon tandatangani ya petisi ini.
Komisi Informasi sendiri sudah memerintahkan Alfamart membuka segala data sumbangan itu pada Desember lalu. Tapi sayangnya mereka menolak mengumumkan laporan keuangan meski perusahaannya terdaftar di bursa efek (emiten) yang sahamnya dimiliki publik atas nama PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk itu.
Oya, organisasi besar seperti PBNU dan PP GP ANSOR dan kalangan akademik di Universitas Tarumanegara dan UIN Jakarta, sudah mendesak Alfamart agar transparan. Dukungan meluas hingga ke daerah-daerah seperti Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Saya mendesak kepada Alfamart agar menarik gugatan atau tuntutannya kepada Mustolih Siradj. Saya juga mendesak Alfamart agar umumkan laporan donasi konsumen secara transparan.
Dukung petisi ini kalau kamu setuju.
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 63.513 pendukung!Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
- Menteri Sosial
- Menteri Perdagangan
- Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- Direktur Bursa Efek Indonesia