TAHUN AJARAN 2024/2025
Tahapan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri Kebasen, dibagi menjadi 7 Tahapan :
1. Persiapan Pendaftaran
2. Pengajuan Akun (11 s.d 24 Juni 2024 bisa dilakukan secara mandiri / datang ke SMK Negeri Kebasen)
3. Verifikasi Berkas dan Aktivasi akun (11 s.d 24 Juni 2024 Wajib hadir di SMK Negeri Kebasen atau SMA / SMK terdekat)
4. Pendaftaran/ Pemilihan Sekolah dan Jurusan/ Perubahan Pilihan (24 s.d 27 Juni 2024)
5. Pemantauan Jurnal pada Web PPDB JATENG
6. Pengumuman (1 Juli 2024)
7. Daftar Ulang (3 s.d 12 Juli 2024)
Mintalah pendampingan dari Orang tua/Wali dalam pengisian data PPDB Online agar pengisian data diri dilakukan dengan benar
Persiapkan berkas pendaftaran sebelum membuka web PPDB JATENG, di antaranya :
a. Surat Keterangan Nilai Rapor;
b. Surat Keterangan Lulus;
c. Kartu Keluarga;
d. Akta Kelahiran;
e. Membuat/Mencetak Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen sudah ditandatangani diatas materai Rp10.000
f. Membuat/Mencetak Surat Pernyataan dalam Kondisi Sehat kemudian ditandatangani CPD diatas materai Rp10.000
g. (TIDAK WAJIB) Surat keterangan Prestasi dari Kepala Sekolah SMP, Khusus bagi yang memiliki piagam prestasi;
h. Menscan dengan aplikasi scanner seluruh dokumen persyaratan diatas dengan jelas dan terbaca. Ukuran masing-masing dokumen maksimal 1 MB untuk diupload pada saat ajuan akun.
Semua dilakukan secara online di web ppdb.jatengprov.go.id
a. Pengajuan Akun dapat dilakukan pada 11 s.d 24 Juni 2024 secara mandiri atau datang ke SMK NEGERI KEBASEN. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses website PPDB JATENG pada ppdb.jatengprov.go.id;
b. Pilih/tekan tombol Ajuan Akun;
c. CPD mengisi formulir Ajuan Akun dengan meng-input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB;
d. Saat diminta menentukan lokasi tempat tinggal, pastikan titik merah pada map mengarah tepat di rumah CPD tinggal;
e. Mengisi nilai rapor 9 mapel semester 1-5;
f. Setelah selesai mengisi data diri, CPD diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan (maksimal ukuran 1 MB);
g. Setelah upload berkas selesai, akan muncul tampilan untuk melakukan cek ulang data yang telah diinput. Jika data sudah sesuai, klik centang pada kotak bagian bawah dan lanjutkan;
h. PROSES AJUAN AKUN SELESAI CPD mendapatkan Nomor Peserta dan Kode Verifikasi/no token. Kemudian, CPD meng-klik Cetak Bukti Ajuan Akun, dan simpan file dalam bentuk PDF atau di-print.
Setelah Ajuan akun selesai, silahkan datang ke SMK Negeri Kebasen untuk meminta nomor antrian verifikasi berkas dengan syarat menunjukan Nomor peserta dan kode verifikasi saat proses ajuan akun.
a. Calon Peserta Didik (CPD) datang ke SMKN Kebasen dengan membawa berkas pendaftaran dan bukti telah melakukan Ajuan Akun (nomor peserta dan token).
b. Verifikasi berkas dapat dilakukan pada tanggal 11 s.d 24 Juni 2024 pada jam kerja (Pukul 07.30 - 15.00 WIB)
c. Setelah dokumen diverifikasi oleh operator sekolah, CPD membuka website ppdb.jatengprov.go.id untuk menentukan jalur seleksi yang akan digunakan dalam mendaftar PPDB .
d. Selanjutnya, CPD memilih menu DAFTAR dan klik tombol Aktivasi Akun (sampai tanggal 24 Juni 2024)
e. Saat tampilan Aktivasi Akun muncul, masukkan Nomor Peserta, No Token, dan Email Aktif yang dimiliki CPD (email harus dapat dibuka untuk mendapat konfirmasi, jika tidak memiliki email maka dapat dikosongkan saja).
f. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password) 2x. Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk login ke situs PPDB
g. Setelah proses Pengajuan Akun dan Aktivasi Akun selesai, lakukan pendaftaran pada tanggal 24 s.d 27 Juni 2024
Proses pendaftaran dibuka pada website PPDB pada 24 - 26 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB dan 27 Juni 2024 pkl 06.00 s.d 16.00 WIB
Pendaftaran/Perubahan pilihan dapat dilakukan dirumah/ disekolah tanpa membawa berkas pendaftaran
Berikut tahapan Pendaftaran :
a. membuka situs ppdb.jatengprov.go.id
b. menentukan jalur seleksi yang akan digunakan, untuk SMK ada 3 yaitu Jalur Prestasi, Afirmasi dan Domisili Terdekat.
c. Setelah menentukan jalur seleksi, CPD membuka menu Daftar kemudian klik tombol login, masukan nomor peserta dan password saat aktivasi akun
d. CPD yang sudah memenuhi syarat akan ditampilkan halaman pilihan sekolah
e. CPD dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian di SMKN Kebasen
f. CPD yang telah selesai melakukan pendaftaran, dapat menyimpan PDF bukti pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pendaftaran
g. Jika ingin merubah pilihan tidak perlu cabut berkas ke sekolah, silahkan ulangi kegiatan diatas dan langsung rubah pilihan
1. Jalur PRESTASI
Jalur yang didasarkan pada nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang. Jika ingin mendaftar jalur prestasi kamu tidak harus ikut lomba atau memiliki prestasi ya, jika memiliki prestasi itu untuk nilai tambahan dalam pembobotan nilai.
2. Jalur AFIRMASI
Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
Semua akan otomatis muncul pada sistem PPDB saat melakukan ajuan akun, bukan dari Operator/CPD yang menginputkan sendiri.
3. Jalur DOMISILI TERDEKAT
Zonasi di SMK disebut dengan Jarak domisili terdekat, artinya adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
Untuk melihat jurnal, tidak perlu datang ke sekolah, tapi dapat dilihat di web PPDB Jateng, dengan 2 cara, yaitu
Klik tombol pencarian pada pojok kanan atas, kemudian masukan nama/nomor pendaftaran.
Klik menu seleksi, tuliskan Nama SMK yang didaftar, lihat nama Anda apakah masih ada dalam jurnal
JIKA PADA PILIHAN PERTAMA NAMA ANDA TIDAK MUNCUL DI JURNAL MAKA SEGERA LIHAT PILIHAN KE 2 DAN KE 3
Jika tidak muncul pada pilihan ke 1, ke 2 dan ke 3 maka silahkan untuk memindahkan pilihan ke sekolah yang masih masuk jurnal.
SELAMA MASA PENDAFTARAN (24 s.d 27 Juni 2024), CPD DAPAT MENGUBAH PILIHAN PROGRAM KEAHLIAN ATAU MENGUBAH PILIHAN SEKOLAH TANPA MENDATANGI SEKOLAH UNTUK CABUT BERKAS, SEMUA DILAKUKAN DI WEB PPDB
Jika pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.01 WIB anda masih muncul di Jurnal PPDB pada sekolah dan jurusan yang dipilih, maka dapat dipastikan saat pengumuman yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024, selambatnya pukul 23.55 WIB anda diterima disekolah tersebut.
Cara memastikannya adalah dengan login pada menu daftar PPDB JatengProv pada tanggal 1 Juli 2024, kemudian anda akan mendapat notifikasi selamat anda diterima di sekolah pilihan.
Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima saat pengumuman tanggal 1 Juli 2024, wajib hadir untuk melakukan daftar ulang pada tanggal 3 s.d 12 Juli 2024 di sekolah yang dinyatakan diterima.
Bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah