Definisi :
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer
Dasar Hukum :
Permenpan No 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Perka BPS No.2 Tahun 2021 ttg Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Tunjangan :
Perpres Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Jenjang Keahlian (S1)
1. Ahli Pertama (Gol. III/a – III/b) Rp 540.000,-
2. Ahli Muda (Gol III/c – III/d) Rp 960.000,-
3. Ahli Madya (IV/a – IV/c) Rp 1.260.000,-
4. Ahli Utama (IV/d – IV/e) Rp 1.500.000,-
Jenjang Keterampilan (D3)
1. Terampil (II/c – II/d) Rp 360.000,-
2. Mahir (III/a – III/b) Rp 450.000,-
3. Penyelia (III/c – III/d) Rp 780.000,-