cover image dummy
SMKN 2 KAB. TANGERANG

"Diburu Karena Mutu, Teratas Karena Kualitas"

PERATURAN DAFTAR ULANG :

A.    Pendaftaran ulang dilaksanakan pada Tanggal 9 s.d 10 Juli 2024 berbasis online dan mengupload berkas-berkas sebagai berikut :

1. Scan Surat Keterangan Lulus/Diterima

2. Scan Kartu Keluarga

3. Scan Akta Kelahiran

4. Scan Surat Pernyataan Orang Tua

5. Scan Surat Pernyataan Akan Berkelakuan Baik

6. Scan Surat Pernyataan Belum Menikah

7. Scan Surat Pernyataan Tidak Bertato

8. Scan SPTJM

9. SKL SMP

B.     Calon Peserta Yang Lulus Dalam Tahap Pedaftaran Wajib Melakukan Daftara Ulang .

C.     Calon Peserta Didik Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang Di Anggap Gugur / Mengundurkan Diri Setelah Jadwal Daftar Ulang Usai.

D.     Waktu Mulai Daftar Ulang Mulai Pukul 08:00 – Selesai

E.      Keputusan Kelulusan Peserta Didik Baru Di Lakukan Setelah Daftar Ulang Di Laksanakan .

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences