cover image dummy
Aplikasi eFaktur Desktop

KPP Madya Dua Bandung

Installer Aplikasi e-Faktur

1. Aplikasi e-Faktur 4.0 dapat diunduh mulai 12 Juli 2024 pada tautan https://installer-efaktur.pajak.go.id/ dan belum dapat digunakan sebelum downtime system berakhir.

2. Wajib pajak masih menggunakan aplikasi e-Faktur 3.2 sampai dengan waktu pelaksanaan downtime dimulai. Update aplikasi e-Faktur 4.0 dijalankan setelah masa downtime berakhir (tanggal 20 Juli pukul 19.01)

4. Downtime system atau waktu henti layanan dijadwalkan berlangsung selama 10 jam pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 pukul 09.00 – 19.00 WIB.

Selama proses downtime, Wajib Pajak tidak diperkenankan melakukan Upload dokumen baik itu Faktur, Nota Retur dan Dokumen lain pada aplikasi e-Faktur.

5. Setelah downtime system berakhir, Wajib Pajak wajib menggunakan e-Faktur 4.0

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan persiapan bagi Wajib Pajak.

Info lebih lanjut hubungi WA Helpdesk KPP Madya Dua Bandung: 081 220 226 459

Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa akan mengakomodir penggunaan NPWP 16 digit dan menampilkan informasi NITKU. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

pada e-Faktur Desktop dan e-Faktur Web Base

1. Saat rekam dokumen Faktur Pajak, PKP dapat merekam NPWP 16 Digit atau NPWP 15 digit.

2. Secara keseluruhan, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 15 digit.

3. Pada output dokumen yang terekam seperti cetakan Faktur Pajak dan Retur Faktur Pajak, akan ditambahkan informasi NITKU.

pada web e-Nofa:

1. Pengguna dapat login menggunakan NPWP 15 dan NPWP 16

2. Pada Menu Profil User terdapat tambahan informasi NPWP 16 dan NITKU.

3. Pada output dokumen NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.

Informasi terkait efaktur

Serba-serbi aplikasi e-Faktur

Knowledge Sharing

Aturan / Regulasi terkait

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences