cover image dummy
Aplikasi eFaktur Desktop

KPP Madya Dua Bandung

Update informasi terkait efaktur

Installer Aplikasi

Serba-serbi aplikasi e-Faktur

Cara update dari efaktur pajak versi sebelumnya:

1. Rename Folder eFaktur lama, tambahkan "_old" misalnya.

2. Download dan extract eFaktur, pastikan folder terpisah dan tidak menimpali folder eFaktur lama. Berikan nama tambahan, misalnya "_v3.2" .

3. Copy folder "db" pada efaktur lama, dan pindahkan ke folder efaktur baru yang telah ter-extract.

4. Klik EtaxInvoiceUpd.exe pada folder eFaktur baru, biarkan proses selesai

5. Bila selesai, silakan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe

6. Jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa

1. untuk yg 3.1 apakah masih bisa dipakai sekarang untuk input transaksi sebelum 1 April?

✅ Tidak Bisa, Karena eFaktur 3.0 dan 3.1 akan dimatikan

2. untuk yg 3.2 apakah jika menginput transaksi sebelum 1 April maka tarifnya bisa 10%?

✅ Bisa, tenang aja Input Nilai DPP dan PPN tidak dikunci. Tarif akan melihat ke Masa Pajak, Bukan tanggal Upload, tetapi melihat tanggal Faktur. Faktur yang dibuat sebelum 01/04/2022, maka tetap menggunakan tarif 10%. Tanggal Faktur itu yang diinput oleh WP, ada Kolom Tanggal Faktur saat melakukan perekaman Faktur, Jadi bukan tanggal rekam atau tanggal upload.

3. Bagaimana bila Retur/Batal?

✅ Untuk Tarif Nota Retur / Nota Batal mengikuti tarif pada Faktur yang menjadi referansinya

4. Cara install baru bagi PKP, apakah dari eFaktur 3.0 atau bisa langsung extract 3.2?

✅ Bisa langsung extract 3.2 karena sudah full installer dan langsung jalankan EtaxInvoice.exe.

Knowledge Sharing

Aturan / Regulasi terkait

Powered by

s.id logo