Pertanyaan ini akan selalu kami update seiring dengan informasi yang kami dapat dari Panitia PPDB Provinsi Jawa Tengah
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMK Negeri Kebasen Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1. Pengajuan Akun (11 s.d 24 Juni 2024 bisa mandiri / di SMK Negeri Kebasen)
2. Verifikasi Berkas dan Aktivasi akun (11 s.d 24 Juni 2024 wajib hadir di SMK Negeri Kebasen atau di SMA/SMK terdekat Hari Senin - Kamis pukul 07.30 - 15.00 dan Jum'at 07.30 - 14.00)
3. Pendaftaran / Pemilihan sekolah dan jurusan / Perubahan sekolah (24 s.d 27 Juni 2024)
4. Pengumuman (1 Juli 2024)
5. Daftar Ulang (3 s.d 12 Juli 2024)
6. Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025 (22 Juli 2024)
Dokumen yang harus dipersiapkan dan dibawa adalah
a. Surat Keterangan Nilai Rapor;
b. Surat Keterangan Lulus;
c. Kartu Keluarga;
d. Akta Kelahiran;
e. Piagam Prestasi tertinggi disertai surat keterangan Kepala Sekolah SMP (bagi yang memiliki);
f. Membuat/Mencetak Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen sudah ditandatangani bermaterai Rp10.000
g. Membuat/Mencetak Surat Pernyataan dalam Kondisi Sehat sudah ditandatangani bermaterai Rp10.000
Seluruh dokumen yang dibawa saat ajuan akun dan verifikasi berkas adalah dokumen ASLI
Pengajuan akun dapat dilakukan secara mandiri dirumah atau dapat mendatangi SMK Negeri Kebasen untuk dibantu proses pengajuan akun dengan sudah membawa berkas persyaratan.
SMK Negeri Kebasen tidak membuat standar minimal untuk bergabung dengan kami. CPD akan bersaing dengan CPD lainnya pada sistem. Maka, sebaiknya setiap hari CPD aktif melihat jurnal PPDB untuk memantau perkembangan peringkat/urutan CPD pada sistem. Jika posisi CPD pada sekolah yang dituju tergeser, CPD bisa melakukan perubahan pilihan program keahlian atau sekolah yang dituju selama waktu pendaftaran dan perubahan masih berlangsung.
A. Apabila kurang dari 1 ( tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
B. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
1. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik)
2. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
3. KK hilang atau rusak
4. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat
C. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
D. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran
Paling singkat tanggal terbit KK adalah 28 JUNI 2023
Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Calon peserta didik anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
Pengisian penilaian dilakukan saat pengajuan akun pada tanggal 11 s.d 24 Juni 2024 di web PPDB Jateng dengan perhitungan nilai Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) pada 9 mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah jika memiliki prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
nilai sebagaimana dimaksud dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma
Jalur Seleksi PPDB untuk SMK ada 3 pilihan, yaitu
Prestasi sebanyak 75%
Afirmasi sebanyak 15%
Domisili sebanyak 10%
cara menghitungnya contoh Anda berminat masuk progran keahlian Akuntansi di SMK Negeri Kebasen melalui jalur Prestasi. maka daya tampung program keahlian Akuntansi adalah 144 siswa, maka 75% dari 144 adalah 108 siswa yang akan diterima di jalur Prestasi.
Daya Tampung SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik dan paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar. Daya tampung akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan muncul pada halaman WEB PPDB Jateng saat Pendaftaran dimulai (11 Juni 2024)
Jika anda ingin mendaftar pada jalur prestasi, penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya
Jadi jika ingin mendaftar jalur prestasi kamu tidak harus ikut lomba atau memiliki prestasi ya, jika memiliki prestasi justru untuk nilai tambahan dalam pembobotan nilai
Ada, zonasi di SMK disebut dengan Jarak domisili terdekat, artinya adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan. Titik ordinat Calon Peserta Didik (CPD) berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Tetapi kuota hanya 10% dari daya tampung, contoh: Anda berminat masuk progran keahlian Akuntansi dengan daya tampung 144 siswa, maka 10% dari 144 adalah 14 siswa.
Jalur seleksi SMK ada 3, Prestasi (75%) Afirmasi (15%) dan Domisili terdekat (10%)
Ada kuota jalur afirmasi siswa tidak mampu, tetapi kuota hanya 10% dari daya tampung, contoh: Anda berminat masuk progran keahlian Akuntansi dengan daya tampung 108 siswa, maka 10% dari 108 adalah 11 siswa.
Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
Semua akan otomatis muncul pada sistem PPDB saat melakukan ajuan akun jika memang dari keluarga ekonomi tidak mampu. Bukan dari Operator/CPD yang menginputkan sendiri.
Proses batal pendaftaran dapat dilakukan pada masa Pendaftaran / Pemilihan Jurusan / perubahan sekolah yaitu tanggal 24 s.d 27 Juni 2024
Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri
atau Pindah pilihan, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
CPD tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan cabut berkas, karena PPDB dilakukan secara online, cukup klik login pada web PPDB Jateng dan klik tombol batal pendaftaran atau ubah pendaftaran