Sesuai Permen PAN & RB Nomor
1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF), JF memiliki tugas memberikan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan dan dapat diberikan tugas lainnya
untuk memenuhi ekspektasi kinerja pada Instansi Pemerintah guna pencapaian
target organisasi.
Butir kegiatan tidak lagi digunakan sebagai pedoman melaksanakan tugas JF, namun butir kegiatan disederhanakan
menjadi ruang lingkup kegiatan dan berorientasi pada kinerja untuk mencapai
tujuan organisasi. Tugas masing-masing jenjang JF dibedakan berdasarkan ruang
lingkup tugas jabatan dengan memperhatikan tingkat kesulitan dan kompetensi
setiap jenjang jabatan.
Berdasarkan hal tersebut, kami mencoba
mengumpulkan informasi berkenaan dengan pekerjaan bapak/ibu sebagai JF PTP di
masing-masing unit kerja, sebagai salah satu bahan untuk merumuskan ruang lingkup kegiatan
JF PTP.