16/04/2021

Formulir Pengajuan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kabupaten Rembang

Formulir Pengajuan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kabupaten Rembang

PENDAFTARAN BPUM TAHUN 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM 2021: 
  1. Pelaku Usaha Mikro
  2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR. 
  3. Warga Negara Indonesia.
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  5. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang berupa legalitas usaha NIB, jika belum mempunyai NIB bisa menggunakan SKU surat Keterangan Usaha 
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

CARA DAFTAR BPUM 2021

  1. Mengisi Link 
  2. Wajib mengumpulkan poto kopi KTP,KK,NIB ke Dinas  Perindagkopukm Kabupaten Rembang Jln P. Sudirman No. 152 Rembang Kantor Utara Lampu Trafic Light 
  • Pendaftaran untuk tahap 1 sampai tanggal 22 April 2021

Link terkait BPUM Rembang

DINAS PERINDAGKOPUKM KABUPATEN REMBANG

Lokasi DINAS PERINDAGKOPUKM KABUPATEN REMBANG di google map



Jika ada pertanyaan hubungi kami : 

Related Posts