cover image dummy
HKI Disporapar Kabupaten Pekalongan

Fasilitasi Pendaftaran HKI Merek

untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Skala UMK

Penting : yang perlu dipersiapkan

1. Peserta wajib mengecek situs PDKI, apakah merek yang akan didaftarkan tidak mirip/sama dengan merek yang sudah terlebih dahulu ada

2. Peserta harus sudah mengetahui kelas merek yang akan didaftarkan

3. Scan tanda tangan (format JPG) *peserta yang sudah lolos

4. Surat pernyataan UMK, bermeterai 10rb (format PDF, ukuran max 15MB) *peserta yang sudah lolos

5. Surat rekomendasi/keterangan UMK, yang dikeluarkan oleh Dinporapar (format PDF, ukuran max 15MB) *peserta yang sudah lolos

6. Label merek (format JPG, ukuran max 5MB, dimensi max 1024x1024 pixel) *peserta yang sudah lolos

7. Surat pernyataan dan rekomendasi/keterangan UMK wajib mencantumkan nama dan kelas merek

8. Wajib membawa laptop dan bisa mengoperasikan

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences