INFO PPDB 2024

SMAN 3 BABELAN

Hotline PPDB : 08821 202020 8

INFO CARA PENDAFTARAN TAHAP 2 JALUR ZONASI

pada link :

https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login

*Atau *

Menggunakan Aplikasi SAPAWARGA (link tersedia)

KUOTA SMAN 3 BABELAN

10 Kelas x 36 Siswa = 360 Siswa

Dikurangi siswa tidak naik kelas X = 5 Siswa

DAYA TAMPUNG TOTAL = 355 Siswa

Kuota Prestasi Nilai = 20 % = 71 Siswa

Kuota Prestasi Kejuaraan = 5% = 18 Siswa

Kuota Afirmasi = 20 % ( 15 % KETM, 5 % PDBK) = 53 + 18 = 71 Siswa

Kuota Guru/Perpindahan Tugas Orangtua = 5 % = 18 Siswa

Kuota Zonasi = 50 % = 177 Siswa

Pengumuman HASIL TAHAP 1

Tanggal 19 Juni 2024 di Website PPDB

Daftar Ulang

Tanggal 20-21 Juni 2024 (Membawa Bukti Pendaftaran)

Pengumuman HASIL TAHAP 2

Tanggal 5 Juli 2024 di Website PPDB

Daftar Ulang

Tanggal 08-09 Juli 2024

Berlaku untuk siswa Lulusan Kesetaraan Program Paket B

Usia Maximum 21 tahun pada saat mendaftar

SETIAP DOKUMEN DIFOTO/SCAN ASLINYA, DIUNGGAH (UPLOAD) KE WEBSITE PPDB

TAHAP 1

Pendaftaran : 03-07 Juni 2024

Pengumuman : 19 Juni 2024

Daftar Ulang : 20-21 Juni 2024

Bagi peserta didik yang terdata di DTKS dengan kriteria Keluarga Prasejahtera

Membuktikan dengan Kartu yang diterbitkan oleh DINAS SOSIAL (PIP, PKH, KKS)

Bagi yang tidak memiliki kartu atau surat keterangan yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jalur ini mengikuti domisili dimana Kartu Keluarga sebagai Patokannya

Kartu Keluarga yang berlaku Minimal 1 Tahun

Surat Domisili TIDAK BERLAKU kecuali Bagi Korban bencana alam

Jarak yang di hitung adalah garis lurus Domisili sesuai KK ke sekolah tujuan, Bukan mengikuti jalur jalan menuju kesekolah tujuan

Bersedia di Visitasi untuk kelayakan Keluarga Prasejahtera

TAHAP 2

PENDAFTARAN : 24 - 28 JUNI 2024

PENGUMUMAN : 05 JULI 2024

DAFTAR ULANG : 08-09 JULI 2024

Melampirkan Bukti Hasil Assesmen dari Lembaga Terakreditasi

Cerdas Istimewa Bakat Istimewa Memiliki IQ diatas 130

JALUR PRESTASI

Jalur tersebut passinggradenya menggunakan nilai rapot semester 1-5 sekolah asal (SMP), Syaratnya Mengupload Nilai Rapot di Aplikasi PPDB hanya nilai Prestasi bukan nilai Keterampilan

Jalur tersebut bagi siswa yang mengikuti kejuaraan yang berprestasi dibawah naungan instansi pemerintah yang sudah ditunjuk sesuai Juknis (min. Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Depag, Koni, Walikota, Bupati, Gubenur) Maksimal selama siswa di SMP

JALUR ANAK GURU/PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

Titimangsa perpindahan paling lama tiga tahun

Melampirkan SK Pengangkatan diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas

Guru : Melampirkan Sertifikasi (Bila ada)

Pegawai (instansi/Swasta) : Melengkapi Domisili Tinggal

Tempat domisili (bukan tempat dinas) sesuai perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik pada Kabupaten/Kota/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju; jarak terdekat dari domisili kepindahan kesekolah.

Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota, perpindahan tugas antar kecamatan dapat mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 ( enam ) km .

JALUR PRESTASI NILAI

JALUR PRESTASI KEJUARAAN

TIPS dan Download Berkas Pendukung

BIRU Jalur Zonasi

KUNING Jalur KETM

COKLAT Jalur Afirmasi PDBK/CIBI

MERAH Jalur Prestasi Rapot/Nilai

HIJAU Jalur Prestasi Kejuaraan

BIRU (Plastik) Jalur Guru/Perpindahan Tugas Orang Tua

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences