SMAN 3 BABELAN
Hotline PPDB : 08821 202020 8
INFO CARA PENDAFTARAN TAHAP 2 JALUR ZONASI
pada link :
https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login
*Atau *
Menggunakan Aplikasi SAPAWARGA (link tersedia)
KUOTA SMAN 3 BABELAN
10 Kelas x 36 Siswa = 360 Siswa
Dikurangi siswa tidak naik kelas X = 5 Siswa
DAYA TAMPUNG TOTAL = 355 Siswa
Kuota Prestasi Nilai = 20 % = 71 Siswa
Kuota Prestasi Kejuaraan = 5% = 18 Siswa
Kuota Afirmasi = 20 % ( 15 % KETM, 5 % PDBK) = 53 + 18 = 71 Siswa
Kuota Guru/Perpindahan Tugas Orangtua = 5 % = 18 Siswa
Kuota Zonasi = 50 % = 177 Siswa
Pengumuman HASIL TAHAP 1
Tanggal 19 Juni 2024 di Website PPDB
Daftar Ulang
Tanggal 20-21 Juni 2024 (Membawa Bukti Pendaftaran)
Pengumuman HASIL TAHAP 2
Tanggal 5 Juli 2024 di Website PPDB
Daftar Ulang
Tanggal 08-09 Juli 2024
Berlaku untuk siswa Lulusan Kesetaraan Program Paket B
Usia Maximum 21 tahun pada saat mendaftar
SETIAP DOKUMEN DIFOTO/SCAN ASLINYA, DIUNGGAH (UPLOAD) KE WEBSITE PPDB
TAHAP 1
Pendaftaran : 03-07 Juni 2024
Pengumuman : 19 Juni 2024
Daftar Ulang : 20-21 Juni 2024
Bagi peserta didik yang terdata di DTKS dengan kriteria Keluarga Prasejahtera
Membuktikan dengan Kartu yang diterbitkan oleh DINAS SOSIAL (PIP, PKH, KKS)
Bagi yang tidak memiliki kartu atau surat keterangan yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jalur ini mengikuti domisili dimana Kartu Keluarga sebagai Patokannya
Kartu Keluarga yang berlaku Minimal 1 Tahun
Surat Domisili TIDAK BERLAKU kecuali Bagi Korban bencana alam
Jarak yang di hitung adalah garis lurus Domisili sesuai KK ke sekolah tujuan, Bukan mengikuti jalur jalan menuju kesekolah tujuan
Bersedia di Visitasi untuk kelayakan Keluarga Prasejahtera
TAHAP 2
PENDAFTARAN : 24 - 28 JUNI 2024
PENGUMUMAN : 05 JULI 2024
DAFTAR ULANG : 08-09 JULI 2024
Melampirkan Bukti Hasil Assesmen dari Lembaga Terakreditasi
Cerdas Istimewa Bakat Istimewa Memiliki IQ diatas 130
JALUR PRESTASI
Jalur tersebut passinggradenya menggunakan nilai rapot semester 1-5 sekolah asal (SMP), Syaratnya Mengupload Nilai Rapot di Aplikasi PPDB hanya nilai Prestasi bukan nilai Keterampilan
Jalur tersebut bagi siswa yang mengikuti kejuaraan yang berprestasi dibawah naungan instansi pemerintah yang sudah ditunjuk sesuai Juknis (min. Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Depag, Koni, Walikota, Bupati, Gubenur) Maksimal selama siswa di SMP
JALUR ANAK GURU/PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
Titimangsa perpindahan paling lama tiga tahun
Melampirkan SK Pengangkatan diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas
Guru : Melampirkan Sertifikasi (Bila ada)
Pegawai (instansi/Swasta) : Melengkapi Domisili Tinggal
Tempat domisili (bukan tempat dinas) sesuai perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik pada Kabupaten/Kota/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju; jarak terdekat dari domisili kepindahan kesekolah.
Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota, perpindahan tugas antar kecamatan dapat mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 ( enam ) km .
JALUR PRESTASI NILAI
JALUR PRESTASI KEJUARAAN
TIPS dan Download Berkas Pendukung
BIRU Jalur Zonasi
KUNING Jalur KETM
COKLAT Jalur Afirmasi PDBK/CIBI
MERAH Jalur Prestasi Rapot/Nilai
HIJAU Jalur Prestasi Kejuaraan
BIRU (Plastik) Jalur Guru/Perpindahan Tugas Orang Tua