juknis administrasi jabatan perangkat desa

Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan merupakan salah satu unsur pelaksana teknis di lingkungan Kecamatan Tikung yang memiliki tugas dalam bidang pemerintahan umum dan administrasi pemerintahan desa. Seksi ini berperan penting dalam pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kecamatan Tikung.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Tikung dalam melaksanakan administrasi jabatan perangkat desa secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen ini memuat langkah-langkah pelaksanaan, ketentuan administratif, serta format dokumen yang digunakan dalam proses pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi jabatan perangkat desa.

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences