KURIKULUM NASIONAL

Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan Bentuk, kompetensi, Muatan Pembelajaran Ko-Kurikuler (Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025)

Pada tahun ajaran 2025/2026, tidak ada kurikulum baru secara resmi yang menggantikan Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013, namun ada pembaruan melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memperkuat penerapan pembelajaran mendalam (deep learning) sebagai pendekatan utama, yang berfokus pada pemahaman mendalam, relevan, dan bermakna bagi peserta didik. Peraturan ini juga mengganti Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan 8 Dimensi Profil Lulusan dan mengintegrasikan mata pelajaran coding serta kecerdasan buatan (AI) sebagai opsi pembelajaran di semua jenjang pendidikan.  

Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab khusus Madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama , dan nilai-nilai kekhasan Madrasah.

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai Capaian Pembelajaran (CP).

Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) merupakan dokumen yang berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dan asesmen.

Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan memerlukan ada kurikulum, kurikulum di buat pemerintah dalam hal ini menteri pendidikan dalam bentuk sebuah aturan kurikulum yang berlaku di Indonesia yaitu adanya Standar ISI, Standar Proses, dan Standar Kurikulum Merdeka.

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences