Peminjaman

Ruangan dan Kendaraan

Kepada Yth.

Bapak/Ibu sivitas KST Samaun Samadikun

1. Terhitung mulai tanggal 1 September 2023 pengajuan peminjaman ruangan dan kendaraan dilakukan melalui Intra BRIN – Layanan Kawasan.

2. Waktu layanan pengajuan melalui Intra BRIN adalah hari Senin-Jumat (hari kerja) pukul : 08.00 – 15.00 WIB.

3. Ajuan peminjaman yang diajukan melewati jam tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.

4. Khusus hari Jumat apabila peminjaman diajukan melewati jam yang sudah ditentukan maka ajuan akan diproses pada hari Senin.

5. Ajuan peminjaman kendaraan wajib dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah di tandatangani oleh pejabat eselon II.

6. Ajuan peminjaman kendaraan yang tidak dilengkapi dengan persyaratan tersebut akan kami tolak.

7. Apabila jumlah penumpang dalam ajuan kurang dari 2 orang, ajuan otomatis akan kami tolak

8. Untuk ajuan peminjaman lebih dari 2 hari dan menginap maka supir hanya melakukan antar jemput

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences