PROFIL
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wajo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wajo.
Dalam melaksanan kewenangan yang terkait pada bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik, senantiasa berpedoman pada Peraturan Bupati Wajo Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 175 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo.
Visi misi Dinas Komunikasi ,Informatika dan Statistik mengacu pada visi misi pemerintah daerah kabupaten Wajo, yakni :
Visi
“WAJO MARADEKA”
Kata MARADEKA dalam visi di atas, menggambarkan karakter kepemimpinan daerah yang mandiri dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan pemerintahan dan pembangunan, yang dilandasi oleh sikap dan sifat tegas, jujur dan berkeadilan. Selain itu, kata MARADEKA merupakan akronim yang menjadi sasaran visi untuk mewujudkan daerah Maju, Religius, Bermartabat, Terdepan, dan Berkeadilan.
Misi
1. Mewujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pembangunan Ekonomi yang Inklusif
2. Membangun Sistem dan Budaya Birokrasi Yang Profesional dan Modern dengan Menghadirkan Pelayanan Publik Yang Mudah, Terjangkau, Cepat dan Tepat Bagi Seluruh Masyarakat;
3. Mewujudkan Masyarakat yang Sehat, Cerdas, Produktif, dan Berkarakter
4. Mewujudkan Keadilan Ekologis Untuk Keberlanjutan Pembangunan Bagi Generasi Mendatang
Diskominfotik Wajo
2025