cover image dummy
Informasi Pelayanan Terpadu Melalui QR Code di Kelurahan Tahunan (MAS PANDU QUAT)

Jam Pelayanan:

Senin - Kamis jam 08.00 s/d 15.00

Jum'at jam 08.00 s/d 14.00 istirahat jam 11.30 s/d 13.00

Semua pelayanan tidak dipungut biaya (nol rupiah)

Pengantar Nikah

1. Salinan digital KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran/surat keterangan kelahiran kedua calon pengantin

2. Salinan digital KTP dan Kartu Keluarga orang tua kedua calon pengantin

3. Pas foto ukuran 3x4 dengan warna latar biru sebanyak 2 lembar

4. Salinan digital akta cerai dalam hal status calon pengantin cerai hidup, salinan digital akta kematian suami/istri dalam hal status calon pengantin cerai mati

5. Salinan digital putusan pengadilan dalam hal status calon pengantin akan melakukan poligami

6. Salinan digital buku nikah orang tua dalam hal calon pengantin perempuan adalah anak pertama

7. Jika calon pengantin perempuan, salinan digital pengantar nikah model N1 dan persetujuan kedua calon pengantin model N6 dari calon pengantin laki-laki

Pengantar cerai/talak

1. Pengantar RT RW

2. Salinan digita KTP suami dan istri

3. Salinan digital kartu keluarga suami dan istri

4. Salinan digital buku nikah atau akta nikah

1. Surat pernyataan sudah ditandatangani pembuat pernyataan/para ahli waris (bermaterai), ditandatangani 2 orang saksi, ditandatangani dan cap basah ketua RT dan ketua RW

2. Salinan digital pernyataan ahli waris mengenai kependudukan terakhir pewaris atau kartu identitas terakhir pewaris

3. Salinan digital akta kematian pewaris

4. Salinan digital KTP dan Kartu Keluarga/akta kelahiran ahli waris

5. Salinan digital KTP saksi

6. Salinan digital dokumen pendukung lainnya.

1. Surat sudah ditandatangani pembuat pernyataan (bermaterai), ditandatangani 2 orang saksi, ditandatangani dan cap basah ketua RT dan ketua RW.

2. Salinan digital KTP pemohon

3. Salinan digital dokumen yang dinyatakan terdapat pebedaan nama/identitas

4. Salinan digital KTP saksi

5. Salinan digital dokumen pendukung lainnya.

1. Surat pernyataan sudah ditandatangani pembuat pernyataan (bermaterai), ditandatangani dan cap basah ketua RT dan ketua RW sesuai tempat tinggal/domisili

2. Salinan digital KTP dan Kartu Keluraga pemohon

3. Salinan digital dokumen pendukung lainnya.

1. Pelaporan kematian atau surat pengantar dari Ketua RT diketahui RW, atau surat pernyataan bermaterai dari salah satu ahli waris yang diketahui 2 orang saksi, ketua RT dan ketua RW setempat

2. Salinan digital KTP dan kartu keluarga orang yang meninggal

3. Salinan digital KTP pemohon dan saksi

4. Surat keterangan kematian ditebitkan oleh kelurahan berdasarkan dokumen kependudukan orang yang meninggal

1. Surat pernyataan sudah ditandatangani pembuat pernyataan (bermaterai), ditandatangani dan cap basah ketua RT dan ketua RW

2. Salinan digital KTP dan Kartu Keluraga pemohon

3. Salinan digital dokumen pendukung lainnya.

1. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani pembuat pernyataan (bermaterai), ditandatangani dan cap basah ketua RT dan ketua RW Lokasi usaha

2. Salinan digital KTP pemohon

3. Foto tempat usaha

4. Salinan digital dokumen pendukung lainnya.

1. Surat pernyataan sudah ditandatangani pembuat pernyataan (bermaterai), ditandatangani dan cap basah ketua RT dan ketua RW

2. Salinan digital KTP dan Kartu Keluraga pemohon

3. Salinan digital dokumen pendukung lainnya.

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences