1. Memiliki dan telah mengaktivasi akun belajar.id
2. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, CPNS, maupun PPPK yang dibuktikan dengan SK yang bersangkutan.
3. Guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan.
4. Guru honorer di instansi pendidikan pemerintah/swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
5. Tenaga kependidikan di instansi pendidikan pemerintah/swasta, dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.*
6. Pegawai Dinas Pendidikan dan UPT di bawah naungan Kemendikbudristek.*
*Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan UPT di bawah naungan Kemendikbudristek dapat mengikuti PembaTIK, namun tidak dapat mengikuti seleksi Duta Teknologi.