MATERI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN LEMBAR KERJA SISWA

 

Hak Asasi Manusia


PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan Yang Maha Esa. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.


HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.


Berdasarkan Undang-undang No 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA (HAM)

  1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.


Sejalan dengan ciri-ciri HAM diatas, dapatlah kita katakan bahwa hak asasi manusia merupakan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dikurangi, dibatasi dan dihilangkan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar Manusia: 

  1. Hak Untuk Hidup; 
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan; 
  3. Hak Mengembangkan Diri; (4) Hak Memperoleh Keadilan; (5) Hak Atas Kebebasan Pribadi; 
  4. Hak Atas Rasa Aman;
  5. Hak Atas Kesejahteraan;
  6. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;
  7. Hak Wanita; 
  8. Hak Anak


LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam :

  1. Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);
  3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;
  4. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan 
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
  11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  12. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;
  13. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.

LEMBAR KERJA SISWA

A. PETUNJUK
  1. Seluruh anggota kelompok harus aktif berdiskusi terkait masalah yang diberikan (1 Kelompok 4 orang).
  2. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
  3. Carilah sumber atau referensi dari berbagai sumber, misalnya modul, buku paket atau internet
  4. Ditulis pada buku tulis kalian.

B. PERHATIKAN KASUS-KASUS BERIKUT INI :
  1. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
  2. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosan, trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita ataupun negara lain.
  3. Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, coba kalian diskusikan dengan teman sebangku mengapa hal-hal yang disebut di atas bisa terjadi? Apa saja yang menyebabkannya?

 

"Kesuksesan seseorang berbanding lurus dengan kemauannya untuk belajar, bangkit, dan mencoba."

I am admin https://jumankera.com