cover image dummy
Kompetensi Level Pertanian Organik

Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan

Sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), pengelompokkan unit kompetensi dalam Sertifikasi Fasilitator Pertanian Organik, adalah sebagai berikut :

Kompetensi Umum/ Dasar meliputi:

1. Mengorganisasikan Pekerjaan

2. Melakukan Komunikasi Efektif

3. Membangun Jejaring Kerja

4. Mengorganisasikan Kelompok Sasaran

Kompetensi Inti meliputi:

1. Menganalisis Sejarah Lahan

2. Menyusun Program Fasilitasi

3. Mempersiapkan Materi Fasilitasi

4. Melaksanakan Fasilitasi

5. Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi

Pola kegiatan yang dilakukan selama kegiatan sertifikasi adalah sebagai berikut:

Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari dengan rincian sebagai berikut:

1. Registrasi peserta dan pengecekan kelengkapan administrasi (Hari ke 1)

2. Konsultasi Pra Asesmen (KPA) (Hari ke 1)

3. Proses Asesmen : Ujian Tulis dan Ujian Lisan (Hari ke 1)

4. Proses Asesmen : Observasi (Demonstrasi-Unjuk Kerja) (Hari ke 2)

5. Evaluasi, penyerahan dokumen, pemusnahan dan Penutupan (Hari ke 3)

Tempat Uji Kompetenesi (TUK) Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan telah melaksanakan seluruh kegiatan sertifikasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, adapun kegiatan yang dilaksanakan selama sertifikasi berlangsung adalah :

KPA dimaksudkan untuk menentukan kelayakan calon peserta mengikuti tahapan sertifikasi berikutnya. Calon peserta uji kompetensi yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan dari LSP atau TUK untuk mengikuti proses KPA dengan membawa barang-barang bukti (portofolio) untuk uji kompetensi  sesuai dengan yang tercantum dalam "FR-APL-01". Waktu pelaksanaan kegiatan KPA yaitu 1 hari sebelum kegiatan sertifikasi dimulai. Dari hasil KPA yang telah dilaksanakan Asesi yang dinyatakan “LANJUT” berhak untuk mengikuti tahapan Asesmen.

Petugas TUK dapat memperbanyak formulir yang diperlukan untuk proses asesmen mulai dari formulir merencanakan aktivitas dan proses asesmen, melaksanakan asesmen kompetensi serta memberikan kontribusi dalan validasi asesmen. Asesor melakukan uji kompetensi sesuai metode yang ditetapkan. Asesor melakukan penilaian sesuai dengan prinsip valid, reliable, fleksibel, dan fair. Asesor menyampaikan rekomendasi hasil pelaksanaan asesmen kepada peserta. Peserta mempunyai hak mengajukan banding jika mendapatkan hasil yang tidak memuaskan. Tahapan proses asesmen yang harus dilalui yaitu ujian tulis, observasi, unjuk kerja dan ujian lisan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

Asesi yang memenuhi kriteria kompetensi akan dinyatakan “KOMPETEN” dan asei yang tidak memenuhi kriteria kompetensi akan dinyatakan “BELUM KOMPETEN”.

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences