Sistem informasi Administrasi dan Manajemen Satuan Pendidikan

BPMP PROVINSI NTB

Merupakan aplikasi dashboard dengan memanfaatkan aplikasi google data studio yang berisikan informasi/data terkait capaian daerah baik Satuan Pendidikan maupun Dinas terkait program-program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah. Diharapkan dengan adanya dashboard ini dapat membantu mempermudah dinas, guru, dan stakeholder pendidikan lainya untuk mendapatkan ringkasan data yang diperlukan terkait IKM, Kualitas Dapodik, Progres Login PMM, Rapor Pendidikan dan program prioritas lainnya

Kualitas Data Dapodik Satuan Pendidikan diukur melalui 3 indikator: Kelengkapan, Validitas dan Mutakhir. Semakin tinggi nilai ketiga indikator tersebut semakin baik kualitas data dapodik satuan pendidikan. Interval nilai berada dalam rentang 0-100.

Menampilkan sebaran sekolah berdasarkan 3 indikator kualitas dapodik: Kelengkapan, Validitas dan Mutakhir [Hanya Bisa Diakses Tim Dapodik Dinas dan BPMP NTB]

Sebaran satuan pendikan sebagai salah satu data yang digunakan untuk mengidentifikasi jumlah dan jarak antar satuan pendidikan di suatu daerah. Data ini dapat dijadikan referensi dalam berbagai kebijakan kementerian, salah satunya adalah Sistem Penerimaan Murid Baru.

Rapor Pendidikan menampilkan hasil Asesmen Nasional dan analisis data pendidikan lainnya sebagai laporan evaluasi sistem pendidikan. Rapor Pendidikan menjadi acuan evaluasi internal dan eksternal dalam rangka penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan

Sebagai upaya pemetaan, evaluasi, dan pelaporan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pengambilan data awal (baseline) implementasi kebijakan Penguatan PendidikanKarakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan secara nasional pada bulan Mei 2025.

Merupakan hasil pengisian Instrumen Monitoring Pelaksanaan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) disusun oleh masih-masih daerah dan diharapkan menjadi acuan satuan pendidikan dalam menerima murid baru.

Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP tahun 2025 menjadi referensi satuan dalam pendidikan dalam penyusunan RKAS. Beberapa poin penting dari juknis ini adalah sekolah wajib mengalokasikan minimal 10 % dana BOSP untuk belanja buku, maksimal 20 % untuk pemeliharaan dan honor maksimal 20 % (Negeri)/40 % (Swasta) [Hanya bisa diakses tim BOSP dinas pendidikan]

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences