1. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal
bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat
domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun
terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon
Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui
jalur zonasi.
2. Ketentuan tersebut angka 1.) harus didukung dengan surat
pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala
keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik
dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik
yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah
setempat.