cover image dummy
PTSP MAN 1 TULUNGAGUNG

"Bersih Melayani"

MAKLUMAT PELAYANAN

Syarat :

Ø  Surat permohonan untuk menjadi peserta didik di madrasah tujuan dari orang tua / wali bermaterai Rp 10.000

Ø  Surat keterangan pindah dari sekolah asal;

Ø  Untuk peserta didik dari madrasah, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah asal yang diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;

Ø  Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;

Ø  Ijazah, surat keterangan dari jenjang pendidikan sebelumnya;

Ø  Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;

Ø  Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;

Ø  Melampirkan surat keterangan berkepribadian baik dari sekolah/madrasah asal,

Ø Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Syarat:

Ø  Surat Permohonan Mutasi Siswa Keluar oleh Orang tua

Ø  Surat Keterangan/Pernyataan diterima di Sekolah  tujuan

Ø  Surat Keterangan Kelakuan Baik dari MAN 1 Tulungagung

Ø  Pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)

Ø Menyelesaikan urusan administrasi di MAN1Tulungagung

Syarat:

Ø  Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang Salah Penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;

Ø  Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.

Ø  Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan  tanggungjawab mutlak;

Ø Menyampaikan foto copy Ijazah/STTB yang rusak, buku  raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang rusak

Syarat:

Ø  Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang Salah Penulisanatau yang diberikan kuasa olehpemilik Ijazah/STTB tersebut;

Ø  Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang Salah Penulisanatau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;

Ø  Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.

Ø  Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak;

Ø  Menyampaikan fotocopi Ijazah/STTB yang hilang, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang;

Ø Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian

Syarat:

Ø  Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang Salah Penulisanatau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;

Ø  Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang Salah Penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;

Ø  Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.

Ø  Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak;

Ø Menyampaikan foto copi Ijazah/STTB yang salah penulisan, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang salah penulisan

Syarat:

Ø  Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya;

Ø  Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotocopy Ijazah/STTB/SKP;

Ø  Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai Rp. 10.000;

Ø  Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;

Ø Menyerahkan foto copy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar

Syarat:

Ø  Pemohon adalah pemilik Raport yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya;

Ø  Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotocopy Raport;

Ø  Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai Rp. 10.000;

Ø  Menunjukkan Raport asli yang akan disahkan;

Ø Menyerahkan foto copy raport yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar

Syarat:

Ø  Pemohon mempersiapkan Data NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung dari operator EMIS di madrasah.

Ø  Pemohon mempersipakan NPSN Madrasah yang bisa didapatkan dari pihak madrasah.

Ø  Pemohon mempersiapkan Kartu Keluarga (KK). Data yang akan diperbaiki harus disesuaikan dengan data yang ada di Kartu Keluarga (KK), terutama data NIK.

Syarat:

Ø Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Ø Memenuhi kriteria tertentu, seperti:

·     Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

·     Berstatus yatim piatu atau salah satu orang tua yatim piatu

·     Terdampak bencana alam

·     Drop out dan diharapkan kembali bersekolah

·     Memiliki kelainan fisik

·     Korban musibah

·     Orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja

·     Orang tua atau wali berstatus narapidana

·     Tersangka atau terpidana

·     Memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah

Ø Melengkapi dokumen-dokumen berikut:

·     Kartu Keluarga (KK)

·     Akta kelahiran

·     Rapor atau dokumen akademik terbaru

·     Surat penerima bantuan siswa miskin (BSM) dari sekolah

·     Bukti penerimaan bantuan sosial (KKS, KIP, atau surat keterangan tidak mampu)

Syarat:

Ø  Surat pengantar kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dari kampus

Syarat:

Ø  Surat permohonan

Ø  Surat ijin Penelian/observasi dari instansi terkait

Syarat:

Ø  Surat permohonan

Ø  Surat ijin peminjaman dari instansi terkait

Syarat:

Ø  Administrasi Madrasah

Ø  Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Syarat:

Ø  Surat Permohonan Surat Keterangan Siswa Aktif dengan menunjukan data siswa di Emis

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences