"Bersih Melayani"
MAKLUMAT PELAYANAN
Syarat :
Ø Surat permohonan untuk menjadi peserta didik di madrasah tujuan dari orang tua / wali bermaterai Rp 10.000
Ø Surat keterangan pindah dari sekolah asal;
Ø Untuk peserta didik dari madrasah, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah asal yang diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
Ø Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
Ø Ijazah, surat keterangan dari jenjang pendidikan sebelumnya;
Ø Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
Ø Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
Ø Melampirkan surat keterangan berkepribadian baik dari sekolah/madrasah asal,
Ø Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Syarat:
Ø Surat Permohonan Mutasi Siswa Keluar oleh Orang tua
Ø Surat Keterangan/Pernyataan diterima di Sekolah tujuan
Ø Surat Keterangan Kelakuan Baik dari MAN 1 Tulungagung
Ø Pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)
Ø Menyelesaikan urusan administrasi di MAN1Tulungagung
Syarat:
Ø Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang Salah Penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
Ø Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
Ø Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggungjawab mutlak;
Ø Menyampaikan foto copy Ijazah/STTB yang rusak, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang rusak
Syarat:
Ø Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang Salah Penulisanatau yang diberikan kuasa olehpemilik Ijazah/STTB tersebut;
Ø Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang Salah Penulisanatau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
Ø Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
Ø Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
Ø Menyampaikan fotocopi Ijazah/STTB yang hilang, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang;
Ø Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
Syarat:
Ø Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang Salah Penulisanatau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
Ø Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang Salah Penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
Ø Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
Ø Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
Ø Menyampaikan foto copi Ijazah/STTB yang salah penulisan, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang salah penulisan
Syarat:
Ø Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya;
Ø Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotocopy Ijazah/STTB/SKP;
Ø Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai Rp. 10.000;
Ø Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;
Ø Menyerahkan foto copy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar
Syarat:
Ø Pemohon adalah pemilik Raport yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya;
Ø Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotocopy Raport;
Ø Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai Rp. 10.000;
Ø Menunjukkan Raport asli yang akan disahkan;
Ø Menyerahkan foto copy raport yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar
Syarat:
Ø Pemohon mempersiapkan Data NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung dari operator EMIS di madrasah.
Ø Pemohon mempersipakan NPSN Madrasah yang bisa didapatkan dari pihak madrasah.
Ø Pemohon mempersiapkan Kartu Keluarga (KK). Data yang akan diperbaiki harus disesuaikan dengan data yang ada di Kartu Keluarga (KK), terutama data NIK.
Syarat:
Ø Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Ø Memenuhi kriteria tertentu, seperti:
· Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
· Berstatus yatim piatu atau salah satu orang tua yatim piatu
· Terdampak bencana alam
· Drop out dan diharapkan kembali bersekolah
· Memiliki kelainan fisik
· Korban musibah
· Orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja
· Orang tua atau wali berstatus narapidana
· Tersangka atau terpidana
· Memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
Ø Melengkapi dokumen-dokumen berikut:
· Kartu Keluarga (KK)
· Akta kelahiran
· Rapor atau dokumen akademik terbaru
· Surat penerima bantuan siswa miskin (BSM) dari sekolah
· Bukti penerimaan bantuan sosial (KKS, KIP, atau surat keterangan tidak mampu)
Syarat:
Ø Surat pengantar kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dari kampus
Syarat:
Ø Surat permohonan
Ø Surat ijin Penelian/observasi dari instansi terkait
Syarat:
Ø Surat permohonan
Ø Surat ijin peminjaman dari instansi terkait
Syarat:
Ø Administrasi Madrasah
Ø Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Syarat:
Ø Surat Permohonan Surat Keterangan Siswa Aktif dengan menunjukan data siswa di Emis