**1. **Memiliki dan telah mengaktivasi akun belajar.id
**2. **Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, CPNS, maupun PPPK yang dibuktikan dengan SK yang bersangkutan.
3. Guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan.
**4. **Guru honorer di instansi pendidikan pemerintah/swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
**5. *Tenaga kependidikan di instansi pendidikan pemerintah/swasta, dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
*Tenaga kependidikan dapat mengikuti PembaTIK, namun tidak dapat mengikuti seleksi Duta Teknologi