cover image dummy
SPEED DEMON

Member Group boleh siapa saja :

☞ Driver MAXIM (Car/Bike)

☞Driver GOCAR (Car/Bike)

☞Driver INDRIVE (Car/Bike)

☞Driver LINTAS

☞ NON CLUB (Independent) termasuk SELLER, yang punya hobi & tujuan yg sama, berbagi pengalaman seputar dunia per-DRIVER-an serta memperluas pertemanan.

Postingan dan komen DILARANG mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, bullying, dan menyudutkan orang tertentu.

Setiap pelanggaran pidana kategori delik aduan ataupun delik umum, sepenuhnya adalah tanggung jawab masing-masing personal.

Terima kasih.

Pendaftaran Rp 80.000 Sudah Mendapatkan  STIKER DEPAN BELAKAN

Rekening Pembayaran Bisa Anda TRANSFER di DANA

DANA : 082111211168

A / N : A AWAL

Setelah Melakukan Pembayaran, Silahkan Konfirmasi Ke nomor Whatsapp

A AWAL

WHATSAPP : 082111211168

BASE CAMP

1.Tata Cara & Syarat Keanggotaan

1.Tata Cara & Syarat Keanggotaan

- Melakukan Registrasi , membayar Biaya Pendaftaran serta memenuhi / melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan Registrasi

2.Hak Dan Kewajiban Anggota

-Mempunyai hak memilih dan di pilih , hak mengeluarkan pendapat , hak mengajukan usul / saran , hak perlindungan , hak pembinaan dari organisasi dan hak pembelaan

- Mendapatkan segala fasilitas yang disediakan bagi anggota yang sesuai dengan peraturann yang ditetapkan.

-Dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh kegiatan di Chapter atau agenda Nasional.

- Berbicara dan mengungkapkan pendapat di forum yang disediakan dan dalam rapat.

- Mengerti dan Mematuhi ADRT & peraturan SPEED DEMON

- Mematuhi segala ketentuan dan bertindak sesuai dengan ADRT serta peraturan – peraturan SPEED DEMON .

- Menjunjung tinggi , menjaga nama baik dan reputasi organisasi SPEED DEMON .

-Memberikan kontribusi positif dilingkungan sekitar , ikut serta peran aktif dalam mengembangkan kemajuan organisasi SPEED DEMON.

-Menjaga kesolidan , keguyuban dan memastikan situasi yang kondusif baik sesama anggota maupun orang sekitar

3.Cara & Hak Calon Anggota

- Mengikuti kopdar minimal 3 (tiga) kali di wilayahnya, atau mengikuti touring 1 x pada acara resmi.

-Mengisi data diri secara lengkap di formulir yang sudah disediakan dan ditentukan melalui website resmi.

-Melakukan pembayaran registrasi sebesar Rp, 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah).

4.Organisasi,Chapter/Daerah

- Organisasi pusat untuk seluruh wilayah Indonesia disebut SPEED DEMON Pusat.

- Ketua chapter dipilih oleh musyawarah dearah secara langsung dengan koordinasi terlebih dahulu oleh presiden SPEED DEMON serta berkoordinasi dengan dewan pengurus pusat

- Kepengurusan daerah dilaksanakan oleh Ketua Chapter yang dipilih dan disahkan melalui musyawarah daerah dan dikukuhkan oleh dewan pengurus pusat.

- Kepengurusan chapter tidak diperlukan adanya Pembina dan penasehat.

5.Tata Cara Touring

- Mematuhi peraturan lalu lintas / rambu lalu-lintas / rambu jalan Tol termasuk penggunakan sabuk keselamatan dan mengutamakan keselamatan bersama.

- Lampu Sein di gunakan untuk berbelok atau pindah jalur. Perhatikan mobil lain di luar konvoi pada saat pindah Jalur.

- Jaga Jarak Aman dengan mobil di depan Anda, dan perhatikan lampu rem apabila lampu rem menyala berarti ada sesuatu di depan, segera lepas gas pindah ke pedal rem. Jaga kecepatan dan sesuaikan dengan mobil di depan Anda. Hal ini untuk mengantisipasi terputusnya rombongan.

- Dalam kecepatan tinggi, posisikan mobil tidak tepat lurus (agak menyamping/posisi ZigZag), untuk mengantisipasi kejadian luar biasa misal pengereman mendadak. Kecepatan maksimum ± 80 km/jam atau mengikuti keadaan.

- Berikan jalan untuk mobil lain, jika mobil lain itu akan memotong rombongan konvoi. Jauhkan sikap arogan di jalan karena kita bersama2 konvoi dan berikan simpati pada pengguna jalan lain.

6.Tindakan Disiplin

Tindakan Disiplin dijatuhkan berupa :

1.Peringatan

2.Pemberhentian sementara secara tertulis.

3.Pemberhentian secara tertulis.

7.Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang :

1.Tidak memenuhi lagi ketentuan/keputusan organisasi.

2.Mencemarkan nama baik organisasi dan atau melawan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara serta Rehabilitasi adalah wewenang Pimpinan Organisasi atau disebut Presiden.

4.Tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan hak suara atau hak memilih dan dipilih.

5.Tindakan disiplin terhadap Presiden ditetapkan oleh Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa.

6.Tiap anggota dan anggota pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan tertulis.

7.Tindakan disiplin akan di berikan bila tidak menjalankan tata tertib dan ADRT

8.Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin ditetapkan oleh presiden dan Pengurus Pusat.

Powered by

s.id logo