Dokumen persyaratan :
1. Usulan/ Pengantar
2. Fotocopy sah akte anak
3. SKP/DP3 2 tahun terakhir
4. DPCP
5. Pas photo 4x6 berwarna (8 Lembar)
6. Daftar susunan keluarga/KK
7. Fotocopy SK CPNS, PNS, SK Kenaikan pangkat terakhir
8. Fotocopy Surat Nikah yang sah
9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
10. Fotocopy kenaikan gaji berkala terakhir
11. Fotocopy Karpeg, Karis, Karsu, Taspen
12. Daftar Riwayat Hidup (disahkan berwenang)
13. Surat pernyataan mengembalikan barang milik Negara dari OPD
14. Surat pernyataan menetap setelah pensiun/domisili dari pertain
15. Fotocopy NIP baru, KTP dan Buku rekening bank (bila ada)
16. Formulir permintaan pembayaran taspen
17. Surat keterangan anak kuliah
18. Fotocopy SK jabatan terakhir
19. Asli dan fotocopy surat kematian dari lurah/peratin
20. Foto suami/istri PNS yang meninggal 4X6 (5 lembar)
21. Surat keterangan kejandaan dari pertain
NB: Berkas 2 Rangkap