SIAP
Small Islands Investment Application
Tentang Kami
SIAP adalah platform digital inovatif yang berfungsi sebagai wadah informasi Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia dan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Pulau kecil memiliki risiko tinggi terhadap perubahan lingkungan dan aktivitas manusia. Jika terjadi kerusakan pada ekosistem dan keanekaragaman hayati di pulau kecil maka akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi untuk memulihkannya.
Sehingga, dalam rangka mengawal pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan berbasis ekonomi biru melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2024, SIAP hadir memberikan Layanan Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbagi 2 jenis perizinan yaitu :
1. Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil (luas pulau <2000 km2) dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
2. Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil (luas pulau < 100 km2).
Alur Proses
Email : perizinanpulaukecil@gmail.comAlamat : GMB III Lantai 8, Jl Medan Merdeka Timur No. 16 Gambir, Jakarta Pusat, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Email : pengaduanprl@kkp.go.id Website : http://lapor.go.id http://gol.kpk.go.id http://wbs.kkp.go.id http://upg.kkp.go.id