Persyaratan Cuti

Formulir Cuti Melahirkan

Surat Dokter

Surat Dokter (mencantumkan tanggal pelaksanaan cuti)

Persyaratan Cuti Umroh/Haji

1. SK Peralihan Provinsi (bagi yang memiliki)

2. SK KP Terahir

3. Surat Keterangan dari Biro Perjalanan/Kemenag

4. Bukti Pembayaran

5. Jadwal Pelaksanaan

6. Bukti Vaksin Covid

7. Printscreen sinaga cuti tahunan (khusus umroh)

.

Catatan :

1. Cuti Umroh minimal diusulkan 1 bulan sebelum hari keberangkatan sudah sampai Disdikbud;

2. Cuti Haji diusulkan menunggu Jadwal dari Kemenag Terbit

.

Formulir Cuti Umroh/Haji dapat diunduh pada menu dibawah ini

Surat Dokter (mencantumkan tanggal pelaksanaan cuti)

Surat Diagnosa Dokter (Rekam Medis)

Menikah

Keluarga Meninggal / Sakit Keras

surat kematian / surat keterangan kematian dari dokter atau yang berwenang yang menyatakan telah meninggal dunia

Surat Dokter dari keluarga yang mengajukan cuti (mencantumkan tanggal pelaksanaan cuti)

Surat Dokter dari Istri

Surat dari keterangan dari Kelurahan / yang berwenang

Mendapat persetujuan dari atasan

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences