Persyaratan Cuti Umroh/Haji
1. SK Peralihan Provinsi (bagi yang memiliki)
2. SK KP Terahir
3. Surat Keterangan dari Biro Perjalanan/Kemenag
4. Bukti Pembayaran
5. Jadwal Pelaksanaan
6. Bukti Vaksin Covid
7. Printscreen sinaga cuti tahunan (khusus umroh)
.
Catatan :
1. Cuti Umroh minimal diusulkan 1 bulan sebelum hari keberangkatan sudah sampai Disdikbud;
2. Cuti Haji diusulkan menunggu Jadwal dari Kemenag Terbit
.
Formulir Cuti Umroh/Haji dapat diunduh pada menu dibawah ini