Berikut persyaratan pendaftaran Pantarlih:

a. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

b. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

c. berdomisili dalam wilayah kerja;

d. mampu secara jasmani dan rohani; dan

e. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih LN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih LN;

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau Paspor sejumlah 1 (satu) lembar;

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. surat pernyataan bermeterai satu dokumen;

e. daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter;

f. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota Pantarlih LN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;**) dan

g. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota Pantarlih LN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota Pantarlih LN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.*)

Nb.

Untuk keperluan meterai, dapat menggunakan e-meterai. e-meterai dapat diperoleh pada situs yang telah berdaftar oleh Pemerintah RI, sebagai berikut:

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences